Skripsi
Putusan hakim terhadap kewenangan BPSK dalam sengketa perjanjian gadai
INTISARI
Judul skripsi adalah, “PUTUSAN HAKIM TERHADAP KEWENANGAN BPSK DALAM MENGADILI SENGKETA PERJANJIAN GADAI”. Rumusan masalah “Mengapa Hakim PN dan MA menyatakan BPSK berwenang mengadili sengketa perjanjian gadai?” Tujuan yang ingin penulis kaji adalah “Untuk mengetahui alasan Hakim PN dan MA menyatakan BPSK berwenang mengadili sengketa perjanjian gadai”. Penelitian ini bersifat Deskriptif. Jenis penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Normatif. Dengan mengkaji Putusan No. 07/PEN/BPSK-Mdn/2011, Putusan 310/Pdt.G/2011/PN.Mdn, dan Putusan No. 480 K/Pdt.Sus/2012. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Hakim PN menyatakan BPSK berwenang mengadili Sengketa perjanjian gadai karena menurut PN menyatakan pertimbangan Majelis BPSK sudah tepat dan benar sehingga Majelis PN mengambil alih pertimbangan Majelis BPSK berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengenai tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan menurut MA Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Adapun saran dari penelitian ini yaitu : Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya harus dengan itikad baik dengan memberitahukan lelang yang akan dilaksanakan, sehingga Konsumen tidak merasa dirugikan karena tidak adanya pemberitahuan.
“Kata Kunci: Kewenangan BPSK, Perjanjian Gadai”
72/22 | S 17 HKM 22 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain