Skripsi
Deskripsi tentang penyabab terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia
INTISARI
Judul:Deskripsi Tentang Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penyelundupan Manusia perumusan masalahnya adalah faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia?Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyelundupan manusiayang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: Penyebab terjadinya tindak pidana penyelundupan manusiadan variabel terikat yaitu:putusan pengadilan dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan pada hasil penelitian ditemukan beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia antara lain:Pertama, Faktor Ekonomi.Faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya penyeludupan manusiayang dilatarbelakangilapangan pekerjaan yang tidak ada yang menyebabkan adanya niat pelaku untuk melakukan pekerjaan perekrutan meskipun harus ke luar daerahatau bahkan keluar negeri.Kedua, Faktor Lingkungan, keamanan dan kenyamanan di negara asal.Faktor lingkungan daerah asal negara sebagai akibat konflik atau perang yang berkepanjanganmenjadi pendorong bagi para imigran gelap untukmeninggalkan daerah asalnya demi mencari tempat yang aman atauterlepas dari konflik dan meminta suaka kenegara-negara maju yang dapat memberikan jaminan keselamatan danperlindungan hak asasi manusia.Ketiga, Faktor Letak Geografis.Indonesia berada dalam jalur lalu lintasperdagangan duniakarenaposisinya yang sangatstrategis, dengan letak demikian strategis, praktis menjadikan Indonesia sebagai jalur yang padat akan lalu lintas Internasional, baik melalui jalur darat, laut maupun udara yang mempersulit para petugas dalam melakukanpengawasan terhadap lokasi yang rawanterjadinya penyelundupan manusiamanusiasarana pengangkutnya dengan memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat di sekitar pesisir pantai.
Saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah Perlu adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi bagi masyarakat tentang tindak pidana penyelundupan manusia khususnya masyarakat pesisir pantai
67/22 | S 172 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain