Skripsi
Deskripsi tentang terjadinya pemungutan suara ulang dalam pemelihan legislatif tahun 2019 ( Studi kasus di Kota Kupang )
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Faktor-Faktor Penyebab Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 Yang Terjadi Di Tiga Tps Pada Tiga Kecamatan Di Kota Kupang.Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Hukum, Universitas Kristen Artha Wacana Kupang.
Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.Pemilu yang diselenggarakan pada Tahun 2019, telah menuai berbagai persoalan hukum baik tingkat pusat sampai pada tingkat daerah, termasuk daerah pemilihan wilayah Kota Kupang yang melakukan pemungutan suara ulang pada 3 (tiga) TPS. Permasalahan dalam penelitian ini yakni, faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pemungutan suara ulang pada 3 (tiga) TPS di Kota Kupang; dengan tujuan agar dapat mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pemungutan suara ulang pada 3 (tiga) TPS di Kota Kupang tersebut.
Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif-empiris dan bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual faktor penyebab dilakukan pemungutan suara ulang dalam pemilihan umum legislatif tahun 2019 di kota kupang.
Hasil penelitian telah menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya pemungutan suara ulang dalam pemilihan umum legislatif tahun 2019 di 3 (tiga) TPS pada 3 (tiga) kecamatan di Kota Kupang karena ;
1. Pemilih mencoblos menggunakan e-KTP yang tempat domisilinya berbeda dan tidak memiliki form A5;
2. Pemilih dari luar DPT menggunakan hak pilih;
3. Pemilih salah menggunakan form C6; dan
4. Pemilih lupa menandatangani form C7.
69/22 | S 135 HKM 20 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain