Skripsi
Analisis dampak kebijakan Insentif Pajak Nomor 86/PMK.03 Tahun 2020 bagi keberlangsungan UMKM di Tengah Wabah Covid 19 (studi pada UMKM Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang)
ANALISIS DAMPAK KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK NOMOR 86 /PMK.03 TAHUN 2020 BAGI KEBERLANGSUNGAN UMKM DI TENGAH WABAH COVID 19
NAMA : NOVIANA GETRUDIS MOTU
NIM : 17192760
PROGRAM STUDI : AKUNTANSI
FAKULTAS : EKONOMI
ABSTRAKSI
UMKM atau yang sering disebut sebagai usaha mikro kecil dan menengah merupakan usaha ekonomi produktif perorangan atau badan usaha. Kondisi keuangan UMKM yang berada pada Kecamatan Kelapa Lima selama pandemi covid-19 banyak yang mengalami keterpurukan, hal ini akan mengancam keberlangsungan usaha para pekau UMKM yang berada pada Kecamatan Kelapa Lima. Pemerintah melalui PMK Nomor 86 Tahun 2020 sudah menetapkan pemberian insentif pajak bagi UMKM yang berdampak covid-19.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak kebijakan insentif pajak Nomor 86/PMK.03 Tahun 2020 bagi keberlangsungan UMKM ditengah wabah covid-19. Dengan konsep penelitian kebijakan insentif pajak Nomor 86/PMK.03 Tahun 2020 dan keberlangsungan usaha UMKM . teknik analisis data yang digunakan deskriptif kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data adalah kuesioner.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa covid-19 berpengaruh negatif terhadap keberlangsungan usaha. Semakin lama pandemi covid-19 tidak tertangani oleh pemerintah, maka akan berdampak pada keberlangsungan usaha UMKM yang berada pada Kecamatan Kelapa Lima. Selain itu, penelitian ini menunjukan bahwa pemanfaatan insentif pajak berpengaruh negatif terhadap keberlangsungan usaha. Pemanfaatan PPh UMKM ditanggung pemerintah yang diperpanjang sampai Desember 2020 ternyata berdampak kecil terhadap keberlangsungan usaha UMKM yang berada pada Kecamatan Kelapa Lima karena banyak pelaku usaha UMKM yang melakukan pembayaran pajak selama masa pandemi kepada KKP Pratama terdekat sedangkan berdasarkan kebijakan insentif pajak Nomor 86/PMK.03 Tahun 2020 para pelaku usaha UMKM mendapatkan kebijakan pembebasan masa pajak atau pajak ditanggung pemerintah dari masa pajak April- Desember 2020. Para pelaku usaha UMKM sangat mengharapkan bantuan pemerintah terkait pembebasan masa pajak yang telah diberikan. Penelitian ini mengharapkan adanya sosialisasi atau pendampingan dari KKP Pratama terkait kebijakan pajak terbaru serta adanya pendampingan dari pihak terkait agar keberlangsungan usaha UMKM yang berada pada Kecamatan Kepala Lima tetap terjaga dengan baik.
Kata Kunci : Kebijakan Insentif Pajak Nomor 86/PMK.03, UMKM yang Berada Pada Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
589/22 | S 341 EKN 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain