PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengelolaan Alokasi Dana Desa terhadap Pemberdayaan Masyarakat di desa Ndao Nuse Kecamatan Ndao Nuse Kabupaten Rote Ndao Nomor 06/PER/IV/2016 (TAHUN 2018-2020)

Skripsi

Pengelolaan Alokasi Dana Desa terhadap Pemberdayaan Masyarakat di desa Ndao Nuse Kecamatan Ndao Nuse Kabupaten Rote Ndao Nomor 06/PER/IV/2016 (TAHUN 2018-2020)

LODOH, Welem A. - Nama Orang;

ABSTRAK



PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TERHADAP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA NDAOE NOMOR 06/IV/2016(TAHUN 2018-2020

Saat ini, pengelolaan keuangan Desa menjadi salah satu isu strategis isu yang paling banyak dibicarakan adalah bahwa seluruh Desa di Indonesia yang berjumlah74.954 Desa, diperkirakan akan menerima kucuran dana transfer dari Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan Desa. Anggaran yang diberikanpuntidak sedikit, setiap Desa akan memperoleh anggaran sekitar 700 juta hingga 1,4 miliar Rupiah (DJPK,2016).
Keberadaan Desa secara yuridis dalam Undang-undang No.6 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Desa menjadi bagian wilayah terkecil dari sistem penyelenggaraan pemerintah. Desa merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga setiap pelaksanaan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus melalui Desa yang mengakibatkan peran Desa sangat menentukan keberhasilan dari kebijakan tersebut. Dalam Undang-undang tersebut juga di jelaskan bahwa implementasi otonomi daerah sudah diserahkan kepada Desa, sehingga memiliki wewenang untuk mengurus, mengatur, dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, termasuk dalam urusan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Alokasi Dana Desa (ADD) direvisi dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan beberapa proporsisi tambahan. Sumber Alokasi Dana Desa tersebut berasal dari APBN sebesar 25% atau yang disebut dana perimbangan yang dibagikan kepada daerah yang dinamakan dengan dana alokasi umum, dari dana aloksi umum tersebut kemudian kabupaten memberikan kepada desa sebesar 10% yang kemudian dinamakan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam rangka otonomi daerah yakni memberikan kepercayaan kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sesuai dengan kebutuhan desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat desatersebut. Desa memiliki peran yang penting, khususnya dalam pelaksanaan tugas didalam pelayanan publik. Pemberdayaan




Masyarakat Menurut Sedarmayanti (2013:286) bahwa secara harfiah, kata pemberdayaan dapat diartikan yaitu : “Lebih berdaya dari sebelumnya, baik dalam hal wewenang, tanggung jawab, maupun kemampuan individual yang dimilikinya. Empowerment merupakan perubahan yang terjadi pada falsafah manajemen, yang membantu menciptakan suatu lingkungan dimana setiap individu dapat menggunakan kemampuan dan energinya untuk meraih tujuan organisasi. Sehingga dengan adanya pemberdayaan dapat mendorong terjadinya inisiatif dan respon, sehingga seluruh masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan cepat dan fleksibel. Permendagri RI Nomor 7
Tahun 2007 tentang kader pemberdayaan masyarakat dinyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 1 ayat 8). Inti pengertian pemberdayaan masyarakat merupakan strategi untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat. Pemberdayaan merupakan proses pembangunan dalam meningkatkan harkat dan martabat serta kesejahteraan manusia. Oleh karena itu profesi mulia


Ketersediaan
655/22S 69 EKN 22PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 69 EKN 22
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Ekonomi., 2022
Deskripsi Fisik
xv, 41 lm.: ill.; 30 cm + cd
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 336.014 072 553 LOD p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
KEUANGAN DESA--PENELITIAN--KAB. ROTE NDAO
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Welem A. Lodoh
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik