Skripsi
Analisis Implementasi Penggunaan dana Desa di Desa Duarato Kecamatan Lamaken Kabupaten Belu
Dialokasikannya anggaran pembangunan desa ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menuntut pengelolaan keuangan secara transparan dan pertanggungjawaban padahal belum semua desa memiliki aparatur yang mampu melaksanakan administrasi keuangan sesuai aturan penggunaan anggaran negara. Oleh sebab itu pengawasan dan bimbingan serta pembinaan penggunaan anggaran secara akuntabel menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten agar anggaran yang besar jumlahnya setiap tahun tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan. Persoalan lain adalah kemampuan aparatur desa dalam menyusun perencanaan pembangunan partisipatif dihadapkan kepada keterbatasan jumlah dan kemampuan aparatur desa yang mampu menerjemahkan tujuan Alokasi Dana Desa dan kebutuhan masyarakat desa dalam bentuk perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
Permasalahan yang diangkat dalan penelitian ini adalah Bagaimana implementasi pemanfaatan Dana Desa Duarato tahun 2015 sampai dengan tahun 2019? Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu: untuk mengetahui sejauh mana pemanfaatan Dana Desa di Desa Duarato dari tahun 2015 sampai 2019, mengetahui kendala yang dihadapi dalam pemanfaatan dana desa serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam pemanfaatan dana desa di Desa Duarato. Populasi yang diambil dalam penelitian ini adalah Laporan Realisasi dan Target APBDes desa Duarato Tahun 2015-2019. Sedangkan yang menjadi sampel adalah dokumen, dan data Laporan Realisasi dan Target APBDes desa Duarato Tahun 2015-2019. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah Analisis pendahuluan dan analisis lanjutan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang analisis implementasi penggunaan dana desa di Desa Duarato Kabupaten Belu dapat disimpulkan bahwa pengimplementasian penggunaan dana desa sepenuhnya terlaksana sesuai dengan program dan anggaran yang dianggarkan. Hal ini dapat dibuktikan dari pengalokasian dana desa pada keempat bidang mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2019 terlaksana dengan baik sesuai dengan program kerja yang disusun oleh pemerintah Desa Duarato. Adapun tujuan dari penggunaan Dana Desa adalah untuk: 1) Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya 2) Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa. 3) Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa. Studi implementasi kebijakan merupakan suatu kajian mengenai studi kebijakan yang mengarah pada proses pelaksanaan dari suatu kebijakan.
Hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi penggunaan anggaran dana desa tahun 2015-2019 di Desa Duarato Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu memiliki
701/22 | S 161 EKN 22 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain