Skripsi
Analisis Dampak Kebijakan Penyaluran Kredit UMKM terhadap Pertumbuhan Pembiayaan UMKM (studi pada Bank Nusa Tenggara Timur)
ABSTRAKSI
ANALISIS DAMPAK KEBIJAKAN PENYALURAN KREDIT UMKM TERHADAP PERTUMBUHAN PEMBIAYAAN UMKM
(Studi Pada Bank NusaTenggara Timur)
NAMA : MARINI E. RADJA KANA
NIM : 18190319
Keberadaan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia sudah tidak diragukan lagi. Daya tahannya dalam menghadapi krisis ekonomi yang beberapa ali melanda juga sudah teruji. Ketahanan tersebut diantaranya disebabkan oleh UMKM tidak memiliki ketergantungan pada bahan baku impor maupun modal dari asing sehingga ketiga terjadi pelemahan mata uang rupiah, mereka tidak terdampak. Bahkan banyak di antara UMKM tersebut menjadi penopang ekspor. Baik melalui ekspor langsung ataupun sebagai penyedia bahan baku yang selanjutnya hasil jadinya diekspor. Di samping itu, mayoritas pelaku UMKM menyediakan produk maupun jasa dengan harga yang relatif murah. Dengan demikian saat terjadi penurunan daya beli masyarakat akibat adanya krisis, UMKM justru memperoleh efek positif.
Dalam rangka memenuhi aspek permodalan Usaha Kecil Mikro dan Menengah peran serta perbankan perlu didorong untuk meningkatkan penyediaan kredit atau pembiayaan UMKM sehingga dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan atau jasa. Kondisi diatas juga didasarkan pada fakta masih relatif kecilnya rasio kredit untuk pembiayaan UMKM secara nasional terutama sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro dan Menengah. Menyikapi hal tersebut, Bank Indonesia membuat suatu peraturan guna memberikan porsi yang lebih besar didalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/22/PBI/2012 tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dengan peraturan perubahan nomor 17/12/PBI/2015, bahwa bank umum termasuk bank pembangunan daerah wajib memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serendah-rendahnya 20 % (dua puluh persen) yang dihitung berdasarkan total kredit atau pembiayaan UMKM terhadap total Kredit atau Pembiayaan umum. Rasio kredit diberlakukan secara bertahap sejak tahun 2015. Pemenuhan kewajiban tersebut harus dilakukan oleh perbankan paling lambat tahun 2018. Pencapaian ini dilakukan secara bertahap, sebagai berikut.
Berdasarkan uraian latar belakang dan batasan masalah diatas, maka pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah “Apakah kebijakan penyaluran kredit UMKM PBI Nomor 17/12/PBI/2015 berdampak terhadap pertumbuhan pembiayaan UMKM Bank NTT periode 2016-2020?”
Berdasarkan pokok permasalah di atas, tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui dampak kebijakan penyaluran kredit UMKM PBI Nomor 17/12/PBI2015 terhadap pertumbuhan pembiayaan UMKM Bank NTT periode 2016-2020.
Konsep teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
a. Kebijakan Kredit Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 istilah pembiayaan juga dipersamakan dengan istilah kredit yang merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak peminjam dimana bank mewajibkan untuk melunasi hutang setelah jangka waktu tertentu ditambah dengan jumlah bunga, imbalan atau bagi hasil.
b. Tingkat pertumbuhan pembiayaan menurut Budiono (2011:7) merupakan pencapaian rasio pemberian kredit atau pembiayaan secara umum yang dilakukan oleh perbankan.
724/22 | S 94 EKN 22 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain