Skripsi
Deskripsi tentang pelaksanaan harang (Sumpah Adat) dalam perkawinan bagi masyarakat desa Wairasa kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat kabupaten Sumba Tengah
INTISARI
JUDUL SKRIPSI “DESKRIPSI TENTANG PELAKSANAAN HARANG (SUMPAH ADAT) DALAM PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT DESA WAIRASA KECAMATAN UMBU RATU NGGAY BARAT KABUPATEN SUMBA TENGAHâ€ÂÂ. Masalah pokok dalam tulisan ini adalah “Faktor-faktor apakah yang menyebabkan para pihak yang telah melakukan perkawinan diluar adat dan melangsungkan Harang (sumpah adat) perkawinan tidak dapat dilangsungkan di Desa Wairasa kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat Kabupaten Sumba Tengah ?†Sebagai jawaban sementara (hipotesis) yang menyebabkan para pihak yang telah melakukan perkawinan diluar adat sehingga melangsungkan Harang (sumpah adat) di Desa Wairasa kecamatan Umbu Ratunggay Barat Kabupaten sumba Tengah penulis menduga bahwa : 1. Masyarakat masih terikat dengan budaya dan adat istiadat. 2. Pihak perempuan hamil. Dilihat dari sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif artinya penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan (mendeskripsikan) dan menjelaskan tentang mengapa dalam perkawinan masih dilangsungkan pelaksanaan Harang (sumpah adat) bagi masyarakat Desa Wairasa Umbu Ratu Nggay Barat Kabupatetn Sumba Tengah. Berdasarkan uraian-uraian yang penulis kemukakan diatas, maka dapatlah penulis memberikan beberapa pemikiran sebagai kesimpulan antara lain sebagai berikut : 1. Tua adat merasa iba dengan pihak keluarga perempuan yang telah hamil. 2. Kurangnya kesadaran masyarakat adat tentang makna Harang (sumpah adat) Dengan demikian, disarankan kepada Wunangu (Tua Adat) di Desa Wairasa Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat Kabupaten Sumba Tengah memberlakukan atau menegakan hukum adat Harang ini secara paksa dan tegas terhadap pelaku atau pelanggar hukum adat untuk menciptakan keadilan dan memperbaiki hubungan yang rusak dalam masyarakat adat dan agar masyarakat tidak sewenang-wenangnya melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma adat, kepada Aparat Pemerintah, agar membantu Wunangu (Tua adat) untuk memberikan sosialisasi atau pendidikan kepada masyarakat tentang hukum adat Harang demi terciptanya masyarakat yang cerdas tentang hukum adat di. kepada Wunangu (Tua adat) untuk tegas dalam menerapkan hukum adat Harang tanpa memandang status atau politisasi budaya adat dan menghindari hubungan kekeluargaan dalam menerapkan hukum adat Harang dalam masyarakat adat. kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan hukum adat Harang yang di terapkan selama ini sebagai motivasi untuk memperbaiki kelakuan sosial kemasyarakatan adat yang berbudaya. kepada Pemerintah kabupaten agar lebih memperhatikan kedudukan lembaga masyarakat adat dan membentuk suatu lembaga adat dengan membentuk suatu perda agar kedudukan lembaga adat ini lebih diakui tentang keberadaannya agar masyarakat lebih menghormati dan menghargai tua-tua adat yang berada didalam masyarakat.
774/16 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain