PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

"Analisis pertimbangan filosofi ukuran kedewasaan bagi subjek hukum untuk melakukan perbuatan hukum dalam sistem hukum Indonesia"

NOPE, Melky - Nama Orang;

INTISARI
Judul penilitian ANALISIS PERTIMBANGAN FILOSOFI UKURAN KEDEWASAAN BAGI SUBJEK HUKUM UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Pokok pembahasan : Seseorang dalam melakukan perbuatan hukumnya, maka orang tersebut terlebih dahulu harus sudah dinyatakan cakap untuk bertindak menurut hukum. Maksud cakap adalah menurut hukum sudah dinyatakan dewasa. Terdapat paradigma hukum yang berbeda dalam memberikan batasan kedewasaan berdasarkan usia. Perbedaanusia dewasa menurut satu aturan hukum dengan aturan hukum yang lain mengandung pertimbangan filosofis dan pertimbangan personalitas lainnya. Perbedaan pengaturan batasan usia bagi subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia kerap kali berdapak pada penetapan dan putusan hakim Hakim dalam memberikan putusan, baik penetapan maupun putusan terhadap suatu perkara. Akibat dari perbuatan hukum terhadap tanggungjawab seseorang yang dianggap memiliki umur tertentu berbeda-beda, ada putusan yang telah memberikan tanggungjawab keperdataan kepada seseorang yang telah berumur 18 tahun, ada yang setelah genap 21 tahun hukum oleh hakim, yang pada akhirnya akan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah apa pertimbangan filosofi perbedaan pengaturan usia dewasa bagi subjek hukum untuk melakukan perbuatan hukum dalam sistem hukum indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan filosofi perbedaan pengaturan batasan usia dewasa bagi subjek hukun untuk melakukan perbuatan hukum dalam peraturan perundan- undangan di Indonesia, dengan metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kesimpulan dari penelitan ini penulis menemukan perbedaan pengaturan usia dewasa dalam peraturan perundang-undangan di indonesia antara lain dewasa secara fisik , dewasa biologis, dewasa bertindak, dewasa berpikir atau psikologi, dan dewasa dalam melakukan perbuatan hukum.


Ketersediaan
777/16PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 52 HKM 16
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Hukum.,
Deskripsi Fisik
xii, 89 hal.; bibl.; ilus.; lamp.; 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 340.112 072
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
ETIKA HUKUM--PENELITIAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Melky Nope
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik