Skripsi
"Analisis pertimbangan filosofi ukuran kedewasaan bagi subjek hukum untuk melakukan perbuatan hukum dalam sistem hukum Indonesia"
INTISARI
Judul penilitian ANALISIS PERTIMBANGAN FILOSOFI UKURAN KEDEWASAAN BAGI SUBJEK HUKUM UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Pokok pembahasan : Seseorang dalam melakukan perbuatan hukumnya, maka orang tersebut terlebih dahulu harus sudah dinyatakan cakap untuk bertindak menurut hukum. Maksud cakap adalah menurut hukum sudah dinyatakan dewasa. Terdapat paradigma hukum yang berbeda dalam memberikan batasan kedewasaan berdasarkan usia. Perbedaanusia dewasa menurut satu aturan hukum dengan aturan hukum yang lain mengandung pertimbangan filosofis dan pertimbangan personalitas lainnya. Perbedaan pengaturan batasan usia bagi subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia kerap kali berdapak pada penetapan dan putusan hakim Hakim dalam memberikan putusan, baik penetapan maupun putusan terhadap suatu perkara. Akibat dari perbuatan hukum terhadap tanggungjawab seseorang yang dianggap memiliki umur tertentu berbeda-beda, ada putusan yang telah memberikan tanggungjawab keperdataan kepada seseorang yang telah berumur 18 tahun, ada yang setelah genap 21 tahun hukum oleh hakim, yang pada akhirnya akan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah apa pertimbangan filosofi perbedaan pengaturan usia dewasa bagi subjek hukum untuk melakukan perbuatan hukum dalam sistem hukum indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan filosofi perbedaan pengaturan batasan usia dewasa bagi subjek hukun untuk melakukan perbuatan hukum dalam peraturan perundan- undangan di Indonesia, dengan metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Kesimpulan dari penelitan ini penulis menemukan perbedaan pengaturan usia dewasa dalam peraturan perundang-undangan di indonesia antara lain dewasa secara fisik , dewasa biologis, dewasa bertindak, dewasa berpikir atau psikologi, dan dewasa dalam melakukan perbuatan hukum.
777/16 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain