Skripsi
Profesionalisme polisi dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana (Studi kasus di Polres Kupang)
INTISARI
Judul skripsi ini adalah : PROFESIONALISME POLISI DALAM MELAKSANAKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA. Permasalahan pokok tulisan ini adalah: Faktor – faktor apakah yang menyebabkan polisi belum bertindak profesional dalam melakukan penyidikan tindak pidana umum ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang memakai sumber data primer. Dilihat dari sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan fenomena- fenomena yang ada atau yang terjadi dimasyarakat, yang berhubungan dengan profesionalisme polisi dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana. Sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan penulis maka jawaban yang juga merupakan kesimpulan penulis bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme Polri adalah faktor pendidikan dan sarana prasarana. Pendidikan yang diterima oleh polisi kita dewasa ini cenderung pada hal-hal yang praktis konvensional, dan sarana-prasarana sebagai penunjang pelaksanaan tugas polisi tidak disediakan sesuai dengan kebutuhan, akibatnya dalam pelaksanaan tugas, terutama pada fungsi penyidikan tindak pidana, polisi tidak dapat mencapai target sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Menurut penulis bahwa bagaimana polisi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penegakan hukum sedangkan pengetahuan polisi tentang penyidikan itu sendiri masih kurang, ditambah lagi dengan minimnya sarana-prasarana penunjang kegiatan penyidikan tindak pidana, seperti coputer, kendaraan, alat-alat komunikasi dan sarana-prasana pendukung lainnya. Oleh karena itu, ilmu pengetahuan tentang penyidikan dan sarana prasarana mempunyai peranan yang sangat penting di dalam penegakan hukum oleh kepolisian. Sehubugan dengan masalah-masalah yang dihadapi polisi dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana, maka penulis mencoba memberikan saran, sebagai berikut : a. Pentingnya pendidikan lanjutan sarjana atau sederajat bagi anggota Polri, serta pendidikan dan pelatihan khsus fungsi penyidikan tindak pidana yang dilakukan secara kintinyu bagi anggota polri yang bertugas di bidang penyidikan tindak pidana. b. Pentingnya sarana prasarana atau fasilitas dengan kondisi layak pakai, sebagai pendukung pelaksanaan kegiatan penyidikan tindak pidana.
778/16 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain