Skripsi
Pertimbangan majelis hakim terhadap pembuktian terbalik oleh terdakwa dalam perkara korupsi di pengadilan negeri kelas 1A Kupang
Judul penelitian ini ialah “PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TERHADAP PEMBUKTIAN TERBALIK OLEH TERDAKWA DALAM PERKARA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A KUPANG“. Rumusan masalah penelitian ini ialah: Mengapa majelis hakim dalam memutuskan perkara korupsi tidak mempertimbangkan pembuktian terbalik yang diajukan oleh terdakwa? Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui penyebab majelis hakim dalam memutuskan perkara korupsi tidak mempertimbangkan pembuktian terbalik yang diajukan terdakwa. Sifat penelitian ini ialah penelitian deskriptif yaitu melalui data dan fakta yang ada dalam putusan pengadilan. Hasil penelitian dilakukan penulis menunukkan bahwa dalam proses peradilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Kupang, ada upaya pembuktian terbalik terdakwa yang dikabulkan oleh majelis hakim dan ada pula pembuktian terbalik yang tidak dikabulkan oleh hakim. Majelis hakim mengabulkan dan mempertimbangkan pembuktian terbalik yang diajukan oleh terdakwa Adrianus Adu, ST., alias Adi dalam perkara nomor 04/Pid. Sus//2012 PN Kupang, majelis hakim menyatakan sependapat dengan nota pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair maupun subsidair. Sedangkan pembuktian terbalik yang diajukan oleh para terdakwa dalam 3 (tiga) kasus lainnya yaitu perkara nomor 27/Pid. Sus-Tpk/2012/ PN Kupang, 32/Pid.Sus-Tpk/2012/PN Kupang dan 09/Pid.Sus/2015/PN Kupang tidak dikabulkan oleh hakim dengan pertimbangan bahwa majelis tidak sependapat dengan nota pembelaan (pledooi) yang diajukan oleh penasihat para terdakwa yang menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagimana dakwaan jaksa penuntut umum. Saran konkrit yang dikemukakan penulis ialah: 1. Terdakwa kasus korupsi harus memahami dengan benar pembuktian terbalik sebagai media untuk mementahkan dalil-dalil dakwaan penuntut umum secara obyektif dan bukan dijadikan celah untuk melontarkan pembelaan subyektif yang pada akhirnya tidak akan dipertimbangkan oleh hakim karena dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian; 2. Hakim harus memperhatikan dengan seksama substansi pembuktian terbalik yang diajukan oleh terdakwa dalam merumuskan pertimbangan hukum; 3. Jaksa penuntut umum harus teliti dalam membuktikan dalil-dalil dakwaannya sebab pembuktian terbalik bisa saja dimanfaatkan dengan baik oleh terdakwa untuk meloloskan diri dari jerat hukum.
780/16 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain