Skripsi
Tinjauan normatif pertanggungjawaban hukum bagi korban tindak pidana di bidang medias
INTISARI
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, memberikan hak bagi pengguna jasa atau barang untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum terhadap pelaku usaha apabila terjadi konflik antara pelanggan dengan pelaku usaha yang dianggap telah melanggar hak-haknya, terlambat melakukan / tidak melakukan / terlambat melakukan sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa/barang, baik kerugian harta benda atau cedera atau bisa juga kematian. Hal Ini memberikan arti bahwa pasien selaku konsumen jasa pelayanan kesehatan dapat menuntut/menggugat rumah sakit, dokter atau tenaga kesehatan lainnya jika terjadi konflik. Maraknya pelanggaran tindakan medis sering mencuat di media masa maupun media elektronik, hal ini dapat dilihat pada salah satu kasus yang terjadi yaitukematian Metriana Sasi di RSUD W. Z. Yohannes Kupang. Kematian Metriana diduga kuat akibat kelalaian tim medis terlebih tindakan dokter (malpraktek) di RSUD Kefamenanu yang melakukan operasi terhadap korban, sehingga membuat masyarakat memandang negatif terhadap profesi tenaga medis terusik. Tindakan malpraktek menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil di pihak pasien atau keluarga pasien sebagai korban. Kasus malpraktek yang ada seringkali berujung kepada penderitaan pasien. Oleh karena itulah kiranya perlu dikaji bagaimana upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasien, terutama yang menyangkut masalah hubungan hukum pasien dengan rumah sakit, hak dan kewajiban para pihak, pertanggungjawaban dan aspek penegakan hukumnya. Bertolak dari hal tersebut maka, permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : bagaimana perlindungan hukum bagi korban tindak pidana dibidang medis? Metode penelitian yuridis normatif yang digunakan penulis, maka hasil analisis yang dibahas adalah: Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana bidang medis di Indonesia adalah dengan mengenakan sanksi bagi pelaku tindak pidana berdasarkan KUH Pidana, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juga UU. No. 29 Tahun 2004, tentang Praktek Kedokteran dan Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan- peraturan pendukung yang berlaku, ternyata dalam pelaksanaannya masih terdapat kelemahan baik dalam perumusan tindak pidana, perumusan pertanggungjawaban pidana, serta perumusan pidana dan pemidanaannya, sehingga dalam pelaksanaannya belum efektif. Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah perlu dilakukan revisi formulasi perundang-undangan pidana di bidang medis dan kedokteran saat ini, baik itu dalam KUH Pidana dan kodifikasi/unifikasi hukum pidana, maupun perundang-undangan pidana di bidang medis dan praktek kedokteran (UU No. 29/2004 sebagai UU utama di bidang kesehatan dan kedokteran), sehingga dapat terpenuhi pada perlindungan korban tindak pidana bidang medis. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Tindak Pidana, Tindakan Medis
767/16 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain