Skripsi
Kesadaran hukum masyarakat dalam mengurus dan memiliki akte kelahiran anak di wilayah kecamatan Nekamese kabupaten Kupang
INTISARI
Skripsi dengan judul : KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MENGURUS DAN MEMILIKI AKTE KELAHIRAN ANAK DI WILAYAH KECAMATAN NEKAMESE KABUPATEN KUPANG. Berdasarkan rumusan judul penelitian maka masalah pokok dalam penelitian ini adalah : Faktor faktor apa yang menyebabkan masyarakat tidak mengurus dan memiliki akte kelahiran anak di Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Faktor faktor apakah yang menyebabkan masyarakat di Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang enggan mengurus dan memiliki akte kelahiran anak sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. Bertolak dari masalah penelitian, maka hasil penelitian menunjukan bahwa masih banyaknya masyarakat di kecamatan Nekamese yang enggan mengurus akte kelahiran anak karena disebabkan oleh 4 alasan mendasar yakni : Pertama, Law Awarenness (pengetahuan tentang peraturan). karena Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam kepemilikan Akta Kelahiran. Kedua, Law Acquaintances (pengetahuan tentang isi peraturan), karena sebagian masyarakat belum memahami isi substansi dari undang-undang tentang pembuatan akte kelahiran. Ketiga, Legal Attitude (Sikap Hukum) karena rendahnya kesadaran hukum sehingga tidak mempunyai rasa hormat pada hukum. Keempat, Legal Behavior (Perilaku Hukum). Karena belum memiliki tingkat perilaku dalam bentuk melaksanakan dan mengaplikasikan karena kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya akta kelahiran sebagai jaminan hukum bagi anak dimasa yang akan datang. Guna dapat terciptanya ketertiban serta kepatuhan masyarakat kecamatan nekamese untuk mengurus kepemilikan akte kelahiran anak maka disarankan :
1. Diharapkan masyarakat menyadari pentingnnya memiliki Akta Kelahiran akte kelahiran anak. 2. Bagi pejabat desa, harus siap sedia dalam membantu dan melayani masyarakat, dan memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat. Kemudian mensosialisasikan pentingnya Akta Kelahiran secara maksimal dan merata. 3. Bagi Kecamatan, diharapkan dapat mensosialisasikan pentingnya kepemilikan Akta Kelahiran secara merata ke setiap desa dan mempermudah dalam pelayanan. 4. Bagi Dinas Kependudukan, diharapkan meningkatkan sosialisasi yang berkesinambungan dan secara periodik serta meningkatkan program jemput bola menjadi dua sampai tiga kali dalam satu tahun. Selain itu, diharapkan dapat mewujudkan sanksi yang tegas dan nyata bagi masyarakat agar sadar untuk kepemilikan Akta Kelahiran anak.
769/16 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain