Skripsi
Efektivitas penerapan sanksi ketidaklancaran pengembalian dana bantuan program Anggur Merah di kecamatan Fatuleu Tengah
INTISARI
Tulisan ilmiah dalam bentuk skripsi yang penulis angkat ini diberi judul : EFEKTIFITAS PENERAPAN SANKSI KETIDAKLANCARAN PENGEMBALIAN DANA BANTUAN PROGRAM ANGGUR MERAH DI KECAMATAN FATULEU TENGAH. Diangkatnya judul ini untuk dikaji secara ilmiah, karena ditemui adanya kenyataan bahwa POKMAS penerima dana Bantuan Progran Anggur Merah di Desa Nunsaen dan Desa Nonbaun di Kecamatan Fatuleu Tengah, yang menerima dana bantuan pada tahun 2011 dan 2013 ternyata tidak mengembalikan dana tersebut tepat pada waktunya dan bahkan masih tertunggak hingga kini. Dan atas penunggakan tersebut kepada mereka (anggota masyarakat) penerima dana tersebut tidak diterapkan sanksi yang tegas, agar mereka dapat mengembalikan atau mengangsur dana yang dipinjamnya tersebut. Fakta ini yang mendorong penulis untuk mengangkat permasalahan penelitian dengan rumusan sebagai berikut : Mengapa tidak diterapkannya sanksi bagi anggota kelompok atas ketidaklancaran pengembalian dana bantuan program Anggur Merah di Kecamatan Fatuleu Tengah? Metotde penelitian yang dipakai untuk menuntun penelitian dan penulisan skripsi ini adalah, Sifat penelitian deskriptif, jenis penelitian hukum empiris serta metode analisis data deskriptif kualitatif. Menggunakan metode analisis yang tersebut di atas, hasil penelitian memperlihatkan bahwa penyebab tidak diterapkannya sanksi yang tegas kepada anggota kelompok penerima dana tersebut adalah karena 3 (tiga) hal, yakni :1)Tidak ada penjelasan yang tegas tentang bentuk sanksi hukumnya; 2) Yang Diterapkan Hanyalah Sanksi Administrasi dan Sanksi Program; dan 3) Tidak Ada Penjelasan Yang Dalam Tentang Keberadaan Dana Tersebut Sebagai Bantuan atau Pinjaman. Rekomendasi akademis yang dapat penulis berikan berdasarkan hasil penelitian ini adalah antara lain : 1. Bahwa Program dana bantuan Anggur Merah adalah program pemerintah NTT yang dipandang baik karena bertujuan memperbaiki keadaan ekonomi dari warga masyarakat miskin di NTT. karena itu perlu dibuat regulasi sebagai dasar hukum yang kuat dalam rangka efektifitas perguliran dana bantuan bagi seluruh warga masyarakat di tiap-tiap desa penerima bantuan dana tersebut. 2. Perlu adanya sanksi hukum yang jelas dalam regulasi terkait dengan dana yang digulirkan tersebut, agar tiap-tisp komponen dapat melakukan tugas dan tanggung jawab terhadap dana bantuan yang digulirkan ini secara bertanggung jawab. 3. Perlu adanya sosialisasi pada warga masyarakat desa penerima dana bantuan tentang konsep ‘hibah’ dan ‘pinjaman’. Agar tidak menimbulkan tafsiran yang berbeda dalam masyarakat tentang keberadaan dana Anggur Merah tersebut.
773/16 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain