Skripsi
Penegakan hukum penyalahgunaan visa berdasarkan undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian di kantor imigrasi wilayah kota Kupang
I N T I S A R I
Penulisan hukum dengan judul “PENEGAKAN HUKUM PENYALAHGUNAAN VISA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN DI KANTOR IMIGRASI WILAYAH KOTA KUPANG†bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum penyalahgunaan visa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan untuk memperoleh data yang lebih lengkap dan jelas tentang pelanggaran Visa di Kota Kupang. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimanakah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan visaâ€ÂÂ? Penelitian ini bersifat deskripsi karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang penegakan hukum terhadap penyalahgunaan visa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kota Kupang. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif empiris yaitu implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Artinya disini penulis berusaha menggambarkan bagaimana penegakan hukum penyalahgunaan visa di Kantor Imigrasi Kota Kupang. Bahan penelitian yang digunakan adalah: Lokasi penelitian bertempat di Kantor Imigrasi Kota Kupang. Teknik Pengumpulan data adalah dengan cara Wawancara, Obsevasi, dan studi kepustakaan. Pembahasan dan Hasil Analisis: penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan visa dapat dilakukan sbb: 1. Tindakan Yuridis Dalam pasal 122 huruf a disebutkan : “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiahâ€ÂÂ).Jadi tindakan yuridis adalah tindakan yang diberikan kepada orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran terhadap maksud pemberian izin tinggal Keimigrasian dan harus dibuktikan di Pengadilan oleh hakim dan kemudian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Tindakan Administrasi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya. Dengan demikian ketentuan pidana bagi penyalahgunaan Izin Keimigrasian yang telah ditetapkan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan alasan bahwa orang asing yang bersangkutan tidak mengindahkan peraturan yang mengatur keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia.
57/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain