PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Penegakan hukum penyalahgunaan visa berdasarkan undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian di kantor imigrasi wilayah kota Kupang

PAULUS, Yohanis R - Nama Orang;

I N T I S A R I
Penulisan hukum dengan judul “PENEGAKAN HUKUM PENYALAHGUNAAN VISA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN DI KANTOR IMIGRASI WILAYAH KOTA KUPANG” bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum penyalahgunaan visa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan untuk memperoleh data yang lebih lengkap dan jelas tentang pelanggaran Visa di Kota Kupang. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimanakah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan visa”? Penelitian ini bersifat deskripsi karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang penegakan hukum terhadap penyalahgunaan visa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kota Kupang. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif empiris yaitu implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Artinya disini penulis berusaha menggambarkan bagaimana penegakan hukum penyalahgunaan visa di Kantor Imigrasi Kota Kupang. Bahan penelitian yang digunakan adalah: Lokasi penelitian bertempat di Kantor Imigrasi Kota Kupang. Teknik Pengumpulan data adalah dengan cara Wawancara, Obsevasi, dan studi kepustakaan. Pembahasan dan Hasil Analisis: penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan visa dapat dilakukan sbb: 1. Tindakan Yuridis Dalam pasal 122 huruf a disebutkan : “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah”).Jadi tindakan yuridis adalah tindakan yang diberikan kepada orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran terhadap maksud pemberian izin tinggal Keimigrasian dan harus dibuktikan di Pengadilan oleh hakim dan kemudian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Tindakan Administrasi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya. Dengan demikian ketentuan pidana bagi penyalahgunaan Izin Keimigrasian yang telah ditetapkan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan alasan bahwa orang asing yang bersangkutan tidak mengindahkan peraturan yang mengatur keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia.


Ketersediaan
57/17PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 09 HKM 17
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Hukum., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
325.1 072 598 559
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
IZIN TINGGAL BANGSA ASING--PENELTIAN--KOTA KUPANG
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Yohanis R Paulus
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Penegakan hukum penyalahgunaan visa berdasarkan undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian di kantor imigrasi wilayah kota Kupang
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik