Skripsi
Kajian Sosiologis terhadap perdagangan manusia(Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur ditinjau dari undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
I N T I S A R I
Penulisan hukum dengan judul “Kajian Sosiologis Terhadap Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Di Nusa Tenggara Timur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang†bertujuan Untuk mengetahui faktor Sosiologi yang ada pada Korban dan Orang Tua Korban. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah Faktor-faktor Sosiologis apasajakah yang ada pada korban dan orang tua korban yang menyebabkan Perdagangan Manusia (Human Trafficking)? Penelitian ini bersifat deskriptif (Descriptive Research) yaitu jenis penelitian yang memberikan gambaran atau uraian atas suatu keadaan sejelas mungkin tanpa ada perlakuan terhadap obyek yang diteliti. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum empiris atau Penelitian hukum sosiologis yaitu jenis penelitian yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Bahan penelitian yang digunakan adalah: Lokasi penelitian bertempat di Polda NTT. Teknik Pengumpulan data adalah teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (studi dokumentasi) yakni menghimpun dan mempelajari sejumlah dokumen baik berupa peraturan perundangan maupun literatur-literatur tertentu serta melakukan studi lapangan untuk memperoleh informasi dari responden berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data secara kualitatif yaitu menganalisis keseluruhan data sekunder yang diperoleh dari penelusuran pustaka serta data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan kemudian memberikan interprestasi terhadap data dan informasi yang diperoleh sehingga penelitian ini akan diuraikan secara deskriptif analitis. Dari perumusan masalah serta pembahasan baik berdasarkan teori maupun data-data yang penulis dapatkan selama mengadakan penelitian, maka penulis menarik kesimpulan bahwa Perdangangan orang disebabkan oleh keseluruhan hal yang terdiri dari bermacam-macam kondisi serta persoalan yang berbeda- beda. Termasuk 1). Faktor ekonomi koban dan orang tua korban Faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia yang dilatar belakangi kemiskinan dan kurangnya lapangan pekerjaan yang tidak ada atau tidak memadai dengan besarnya jumlah penduduk, sehingga kedua hal inilah yang menyebabkan seseorang untuk melakukan sesuatu, yaitu mencari pekerjaan harus ke luar dari daerah asalnya dengan risiko yang tidak sedikit. 2). Faktor Pendidikan, Pendidikan dan informasi menjadi hal yang penting untuk masyarakat. Melalui pendidikan terutama pelatihan dan informasi, masyarakat akan mudah mencari pekerjaan dan tidak menjadi pengangguran, sehingga mereka mendapatkan penghasilan tanpa harus menjadi korban perdagangan manusia.
55/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain