Skripsi
Tinjuan Yuridis tentang penerapan Ketentuan Penahanan terhadap anak yang melakukan tindak Pidana menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak
INTISARI
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang beberapa tahun telah berlaku (sejak tanggal 30 juli 2012), dalam pelaksanaannya ternyata terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan isi dan tujuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu penyimpangan dalam proses Peradilan Pidana Anak adalah dalam hal Penerapan Ketentuan Penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, Penulis mengajukan Skripsi ini dengan judul ; ‘’ Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Ketentuan Penahanan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak’’.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah ‘’ Mengapa Penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana tidak menurut ketentuan pasal 32 ayat (5), dengan pasal 33 ayat (4) dan ayat (5), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak’’.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Penyidik dalam menerapkan ketentuan penahanan terhadap anak, faktanya tidak sesuai dengan ketentuan penahanan sebagaimana yang diatur dalam pasal 32 ayat (5), dengan pasal 33 ayat (4) dan ayat (5), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana pasal tersebut mewajibkan bahwa penahanan terhadap anak harus telah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau masyarakat. Demikian pula alasan penahanan terhadap anak tidak dinyatakan secara tegas dalam Surat Perintah Penahanan. Penempatan tersangka anak yang ditahan tidak menurut/tidak sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (5), dengan pasal 33 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hasil penelitian menunjukan bahwa para penyidik anak di Polres Kupang Kota, berdasarkan hasil wawancara para penyidik anak yang melakukan penahanan terhadap Tersangka Anak, secara umum belum mengetahui dan memahami tentang ketentuan penahanan, sehingga para tersangka anak yang ditahan belum sesuai ketentuan penahanan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (5), dengan Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adapun saran dari Penulis dalam Penelitian ini adalah perlu adanya peningkatan sumber daya manusia bagi Aparat Penegak Hukum ( Penyidik), dengan mengadakan pendidikan khusus dalam menangani perkara tindak pidana anak; mengefektifkan penahanan rumah dan penahanan kota; dan menetapkan penyidik khusus anak yang benar-benar memahami masalah anak.
43/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain