Skripsi
Implementasi sekolah ramah anak sebagai wujud perlindungan anak ditinjau dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dikota Kupang
INTISARI
Masalah penelitian ini adalah “Apakah ada bentuk kekerasan yang dilakukan di Sekolah Ramah Anak di kota Kupang?†dengan tujuan penelitian adalah “Untuk mengetahui apakah ada bentuk kekerasan yang dilakukan di sekolah ramah anak di kota Kupangâ€ÂÂ. Metode penelitian yang dipakai adalah metode deskriptif kualitatif- kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, rata-rata tindak kekerasan tertinggi terjadi di sekolah ramah anak SDG7O sebesar 50%. Rata-rata tertinggi kedua adalah SDNA dan SDIF1 dengan rata-rata persentase masing-masing sebesar 40%. Kemudia diikuti oleh rata-rata ketiga tindak kekerasan yang kadang-kadang dilakukan di sekolah ramah anak SDIL yaitu 33.33%. Sedangkan sekolah ramah anak dengan tindak kekerasan anak terendah adalah SDGB yaitu sebesar 30%. Terdapat 2 kekerasan fisik yang kadang-kadang terjadi di sekolah ramah anak. Kekerasan fisik yang pertama adalah mencubit peserta didik dimana terdapat 66% dilakukan oleh guru, 13.33% dilakukan oleh pegawai, 100% dilakukan oleh sesama peserta didik 26.66% dilakukan oleh orang lain. Dengan demikian total kekerasan fisik dengan mencubit peserta didik di sekolah ramah anak adalah 50%. Sedangkan kekerasan fisik kedua adalah memukul peserta didik dimana terdapat 20% dilakukan oleh guru, 13.33% dilakukan oleh pegawai sekolah, 100% dilakukan oleh sesama peserta didik dan 26.66% dilakukan oleh orang lain. Untuk itu total kekerasan fisik dengan memukul peserta didik yang terjadi di sekolah ramah anak adalah 40%. Total kekerasan fisik adalah 45%. Ada 1 kekerasan psikis yang ada di sekolah ramah anak yaitu mengeluarkan kata-kata kotor atau kasar kepada peserta didik dengan persentase yang dilakukan oleh guru 33.33%, pegawai 13.33%, sesama peserta didik 46.66% dan orang lain 33.33%. Sehingga total kekerasan psikis yang terjadi adalah 30.33%. selain itu terdapat 1 kekerasan sosial yang kadang-kadang dilakukan oleh guru yaitu melarang/ tidak memperbolehkan (mendiskriminasi) pesera didik untuk mengikuti pelajaran sebesar 33.33%. dengan demikian rata-rata kekerasan sosial yang terjadi adalah 8.33%. Hasil penelitian yang diperoleh mengambarkan bahwa rata-rata persentasi kekerasan yang terjadi pada sekolah ramah anak dengan tingkat keseringan kadang-kadang adalah 16.45%. Dengan demikian disimpulkan bahwa masih ada bentuk kekerasan yang kerap dilakukan kepada peserta didik, namun sekolah ramah anak terus berupaya melakukan sosialisasi dan hibauan dalam hal melindungi anak ditinjau dari UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak agar tidak ada lagi kekerasan terhadap peserta didik. Maka disarankan agar pemerintah, sekolah dan pendidik perluh mensosialisasikan perlindungan anak, serta tegas untuk tidak melakukan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
37/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain