Skripsi
Kajian Yuridis Mengenai Status Hukum Saksi Ahli Warga Negara Asing dalam kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin diPengadilan Negeri Jakarta Pusat.
INTISARI
Judul penelitian ini adalah: KAJIAN YURIDIS MENGENAI STATUS HUKUM SAKSI AHLI WARGA NEGARA ASING DALAM KASUS PEMBUNUHAN WAYAN MIRNA SALIHIN DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT. Masalah pokok dari penelitian ini adalah: Bagaimana status hukum dari warga negara asing yang menjalankan profesinya sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat? Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini ialah untuk mengetahui status hukum dari warga negara asing yang menjalankan profesinya sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dalam penelitian ini, difokuskan pada pelanggaran keimigrasian dan dampaknya terhadap status hukum warga negara asing yang menjadi saksi ahli dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Hasil penelitian yang dilakukan penulis disimpulkan sebagai berikut: 1. Warga negara asing yang masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan menjadi saksi ahli seperti halnya Prof. Beng Beng Ong harus mengantongi visa tinggal terbatas sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; 2. Prof. Beng Beng Ong menjadi saksi ahli dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menggunkan visa kunjungan atau visa wisata; 3. Perbuatan Prof. Beng Beng Ong yang menjadi saksi ahli dengan visa kunjungan merupakan bentuk pelanggaran administrasi keimigrasian sebagaimana ditentukan oleh ketentuan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011; 4. Walaupun terlebih dahulu melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian, namun keterangan saksi ahli Prof. Beng Beng Ong tetap dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya namun substansi kesaksiannya ditolak karena dianggap bertentangan dengan keyakinan majelis hakim. Penulis mengemukakan saran-saran sebagai berikut: 1. Aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, baik penyidik, penuntut umum, hakim maupun penasihat hukum harus memahami dan menghormati ketentuan hukum keimigrasian, khususnya dalam hal menghadirkan saksi ahli warga negara asing; 2. Warga negara asing yang akan menjadi saksi ahli dalam suatu perkara di wilayah hukum Republik Indonesia harus menghormati ketentuan Undang- Undang Keimigrasian, yaitu harus mengantongi visa tinggal terbatas; 3. Jaksa penuntut umum harus jeli dan teliti mengenai kelengkapan keadministrasian seorang saksi ahli warga negara asing sebelum orang asing bersangkutan menyampaikan kesaksiannya di depan persidangan; 4. Majelis hakim harus dengan tegas menolak keterangan saksi ahli yang secara jelas terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan menyatakan kesaksiannya gugur demi hukum.
39/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain