PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Kajian Yuridis Mengenai Status Hukum Saksi Ahli Warga Negara Asing dalam kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin diPengadilan Negeri Jakarta Pusat.

LELO, Ermelito Amaral - Nama Orang;

INTISARI
Judul penelitian ini adalah: KAJIAN YURIDIS MENGENAI STATUS HUKUM SAKSI AHLI WARGA NEGARA ASING DALAM KASUS PEMBUNUHAN WAYAN MIRNA SALIHIN DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT. Masalah pokok dari penelitian ini adalah: Bagaimana status hukum dari warga negara asing yang menjalankan profesinya sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat? Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini ialah untuk mengetahui status hukum dari warga negara asing yang menjalankan profesinya sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dalam penelitian ini, difokuskan pada pelanggaran keimigrasian dan dampaknya terhadap status hukum warga negara asing yang menjadi saksi ahli dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Hasil penelitian yang dilakukan penulis disimpulkan sebagai berikut: 1. Warga negara asing yang masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan menjadi saksi ahli seperti halnya Prof. Beng Beng Ong harus mengantongi visa tinggal terbatas sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; 2. Prof. Beng Beng Ong menjadi saksi ahli dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menggunkan visa kunjungan atau visa wisata; 3. Perbuatan Prof. Beng Beng Ong yang menjadi saksi ahli dengan visa kunjungan merupakan bentuk pelanggaran administrasi keimigrasian sebagaimana ditentukan oleh ketentuan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011; 4. Walaupun terlebih dahulu melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian, namun keterangan saksi ahli Prof. Beng Beng Ong tetap dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya namun substansi kesaksiannya ditolak karena dianggap bertentangan dengan keyakinan majelis hakim. Penulis mengemukakan saran-saran sebagai berikut: 1. Aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, baik penyidik, penuntut umum, hakim maupun penasihat hukum harus memahami dan menghormati ketentuan hukum keimigrasian, khususnya dalam hal menghadirkan saksi ahli warga negara asing; 2. Warga negara asing yang akan menjadi saksi ahli dalam suatu perkara di wilayah hukum Republik Indonesia harus menghormati ketentuan Undang- Undang Keimigrasian, yaitu harus mengantongi visa tinggal terbatas; 3. Jaksa penuntut umum harus jeli dan teliti mengenai kelengkapan keadministrasian seorang saksi ahli warga negara asing sebelum orang asing bersangkutan menyampaikan kesaksiannya di depan persidangan; 4. Majelis hakim harus dengan tegas menolak keterangan saksi ahli yang secara jelas terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan menyatakan kesaksiannya gugur demi hukum.


Ketersediaan
39/17PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 16 HKM 17
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Hukum., 2017
Deskripsi Fisik
ix, 58 hal.; bibl.; 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 341.58 072 598
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
SAKSI (HUKUM INTERNASIONAL )--PENELITIAN--INDONESI
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Ermelito Amaral Lelo
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik