Skripsi
Kewenangan diskresi Kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalulintas diwilayah Kota Kupang.
INTISARI
SatLantas Polres Kupang yang terletak di Wilayah Kota Kupang merupakan daerah titik sentral yang dimana daerahnya melintasi atau menghubungkan antara Kota dan Kabupaten yang ada di Kota Kupang sehingga merupakan jalur padat yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan banyak korban. Pemberian diskresi penyidik pada hakekatnya bertentangan dengan prinsip Negara yang didasarkan atas hukum. Diskresi ini menghilangkan kapasitas terhadap hal-hal yang akan terjadi. Akan tetapi suatu yang tidak akan bisah dicapai. Oleh kerena iti, sesunguhnya diskresi merupakan kelengkapan dari sistem pengaturan oleh hukum itu sendiri. Rumusan Masalah, apakah polisi berwenang secara diskresi dalam meneyelesaikan tindak pidana kecelakaan lalulintas?, Apakah pengunaan kewenangan diskresi terbatas pada tindak pidana tertentu? Dan Bagaimanakah Akibat Hukum dari diskresi kepolisian tersebut?. Jenis Penelitian, penelitian ini bersifat Deskripti artinya menguraikan dan mendeskripsikan data yang diperoleh secara empiris.
Pada Bab IV hasil penelitian sebagai berikut; Data kejadian laka lantas di wilayah hukum satlantas Kupang Kota tahun 2014 berjumlah 166 (seratus enam puluh enam) dengan rincian sebagai berikut; 59 (lima puluh Sembilan) orang meninggal dunia, 43 (empat puluh tiga) mengalami luka berat, 188 (seratus delapan puluh delapan) mengalami luka ringan dan di tahun 2015 terjadi peningkatan secara drastis kecelakaan lalu lintas yaiyu berjumlah 514 (lima ratus empat belas) dengan rincian sebagai berikut; 59 (lima piluh Sembilan) meninggal dunia, 28 (dua puluh delapan) mengalami luka berat dan 372 (tiga ratus tujuh puluh dua) luka ringan. Pembahasan pada Bab IV sebagai berikut: kewenangan kepolisian secara diskresi dalam penanganan kecelakaan lalulintas, yaitu: mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Membuat Laporan Polisi, sketsa kejadian tempat perkara (TKP) dan menggambarkan Keadaan TKP sebelum dan sesudah kejadian, Melakukan penyidikan, Meminta surat-surat dari dinas yang terkait dan kewenagan diskresi dalam kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas adalah sebagai berikut: Polantas mendatangi TKP kecelakaan lalulintas, kemudian membuat sketsa TKP (posisi kendaraan, tempat dan lain- lain), setelah dilakukan penyidikan polisi membuat analisis kasus dilakukan diskresi apabila kecelakaan ringan atau pelaku dibawah umur (bisanorang dewasa dengan kecelakaan ringan) dan kecelakaan tunggal yang bisa diselesaikan dengan ganti rugi material, Akibat hukum dari tindakan Diskresi yang dilakukan penyidik terhadap tindak pidana lalu lintas dibawah masing-masing pihak dapat menegetahui posisinya, pelaku yang menabrak korban memberikan gati rugi kepada korban sedangkan korban akan mendapatkan ganti rugi, serta adanya alasan penghapusan pidana berupa alasan penghentian tuntutan. Pada Bab V saran yang diberikan penulis terhadap hasil penelitian sebagai berikut. Diperlukan adanya pemahaman penyidik mengenai diskresi sebab diskresi yang tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan berarti merupakan diskresi yang melawan hukum.
03/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain