Skripsi
Pelaksanaan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien anak dibalai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Kupang
INTISARI
Judul skripsi ini adalah : Pelaksanaan Pembimbingan Kemasyarakatan Terhadap Klien Anak Di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Kupang.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka penulis menetapkan permasalahan pokok tulisan ini adalah : Mengapa Pelaksanaan Pembimbingan Kemasyarakatan Terhadap Klien Anak Di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Kupang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Di Kota Kupang Belum Efektif?
Dala:n penelitian ini metode yang digunakan adalah Penclifiaif Hukum Normatif atau Penelitian Hukum Kepustakaan dan Penelitian Empiris yaitu Penelitian Hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dan penelitian yang di dasarkan pada fakta-fakta atau kenyataan yang terdapat di lapangan, dalam. Penelitian ini penulis menemukan bahwa keefektifitan dari tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (BAPAS), sebagai Pranata Pemasyarakatan dalam pembimbingan klien Anak belum berjalan efektif sesuai peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab IV, maka dapat di simpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada klien anak belum sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan pembimbingan, karena bimbingan yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan dan masalah yang dihadapi oleh klien anak. Terhadap klien anak yang tidak melapor ke BAPAS, pihak BAPAS tidak melakukan pemanggilan mclalui surat panggilan dan tidak melakukan home visit. 2. Hambatan dalam pelaksanaan pembimbingan terhadap klien anak adalah factor biaya, sarana dan prasarana, kurangnya kemampuan melakukan konseling pada PK, banyak klien anak yang jarang melapor ke BAPAS, klien anak kurang benrninat dalam mengikuti program bimbingan yang di adakan BAPAS dan kerjasama antara BAPAS dengan Pihak ketiga yaitu instansi pemerintah tidak berjalan secara rutin.
Berdasarkan beberapa kesimpulan diatas maka dapat di sarankan hal-hal sebagai berikut :
1. Semua pembibimbing kemasyarakatan harus di berikan pelatihan atau keahlian konseling, supaya dalam memberikan pembimbingan pada klien anak PK BAPAS dapat memberikan bimbingan sesuai dengan masalah yang dihadapi oleh klien anak.
2. Anggran melaksanakan bimbingan kemandirian perlu di tingkatkan, supaya ada beberapa jenis latihan keterampilan yang akan diberikan sesuai dengan kebutuhan klien anak. 3. Pihak Bapas hendaknya beker asama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi atau kota supaya dapat memberikan pendidikan bagi klien anak yang putus sekolah. 4. Ada kerjasama secara rutin dengan beberapa pihak ketiga seperti Dinas Sosial Provinsi, Balai Latihan Kerja dan pihak swasta, supaya pembimbingankemandirian dapat diikuti oleh seltuuh klien anak.
13/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain