Skripsi
Analisis pengaruh kesadaran wajib pajak pelayanan fiskus, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak yang melakukan usaha warung di kelurahan Lasiana Kota Kupang
Dewasa ini, pajak menjadi sumber penerimaan internal yang terbesar dalam APBN. Penerimaan Negara dari sektor pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Begitu besarnya peran pajak dalam APBN, maka usaha untuk meningkatkan penerimaan pajak terus dilakukan oleh pemerintah yang dalam hal ini merupakan tugas Direktorat Jenderal Pajak. Berbagai upaya dilakukan Direktorat Jenderal Pajak agar penerimaan pajak maksimal, antara lain adalah dengan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Hal tersebut dilakukan dengan cara perluasan subjek dan objek pajak, dengan menjaring wajib pajak baru. Usaha memaksimalkan penerimaan pajak tidak dapat hanya mengandalkan peran dari Ditjen Pajak maupun petugas pajak, tetapi dibutuhkan juga peran aktif dari para wajib pajak itu sendiri.
Perubahan sistem perpajakan dari Official Assessment menjadi Self Assessment, memberikan kepercayaan wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri. Hal ini menjadikan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak menjadi faktor yang sangat penting dalam hal untuk mencapai keberhasilan penerimaan pajak. Self Assessment Systemmenuntut adanya peran serta aktif dari masyarakat dalam pemenuhan kewajibanperpajakan.
Persamaan regresi kesadaran wajib pajak terhadap keputusan wajib pajak sebagai berikut: Y = 2.341 + 0.577.
Dari hasil perhitungan regresi linier sederhana diatas, diperoleh konstanta regresi (a) sebesar 2.341 koefisien (b) sebesar 0.577.
Thitung untuk koefisien b adalah 2.400 sedangkan ttabel = T(0.05) = 2.048 berarti Thitung > Ttabel yang mengandung makna bahwa koefisien b = 2.341 berpengaru secara positif dan signifikan, sehingga Ha diterima dan Ho ditolak. Dengan demikian dapat diketahui bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada usuha warung di Kelurahan Lasiana terbukti secara empirik.
Persamaan regresi pelayanan fiskus terhadap keputusan wajib pajak sebagai berikut: Y = 0.559 + 0.900.
Dari hasil perhitungan regresi linier sederhana diatas, diperoleh konstanta regresi (a) sebesar 0.559 koefisien (b) sebesar 0.900.
Thitung untuk koefisien b adalah 7.321 sedangkan Ttabel = T(0.05) = 2.048 berarti Thitung > Ttabel yang mengandung makna bahwa koefisien b = 0.900 berpengaru secara signifikan, sehingga Ha diterima dan Ho ditolak. Dengan demikian dapat diketahui bahwa pelayan fiskus berpengaruhpositis dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada usaha warung di Kelurahan Lasiana terbukti secara empirik.
Persamaan regresi sanksi pajak terhadap keputusan wajib pajak sebagai berikut: Y = 0.918 + 0.836.
Dari hasil perhitungan regresi linier sederhana diatas, diperoleh konstanta regresi (a) sebesar 2.34 koefisien (b) sebesar 0.577.
Thitung untuk koefisien b adalah 6.261 sedangkan Ttabel T = (0.05) = 2.048 berarti Thitung > Ttabel yang mengadung makna bahwa koefisien b = 0.092 berpengaruh secara signifikan, sehingga Ha diterima dan Ho ditolak. Dengan demikian dapat diketahui bahwa sangsi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada usaha warung di Kelurahan Lasiana terbukti secara empirik.
Berdasarkan hasil analisis diatas maka dapat di simpilkan sebagai berikut:
1. Kesadaran Wajib pajak dalam penelitian ini berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada warung di kelurahan Lasiana, artinya semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk membayar pajak maka akan menghasikan nilai positif atas kepatuhan wajib pajak.
2. Pelayanan Fiksus dalam penelitian ini berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada warung di Kelureahan
Lasiana, artinya semakin baik pelayana yang diberikan oleh petugas pajak kepada masyarakat maka kepatuhan wajib pajak akan meningkat.
3. Sanksi pajak dalam penelitian ini berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada warung di kelurahan Lasiana, artinya semakin ketat peraturan yang dikeluarkan oleh pemerinta maka akan menghasilakan kepatuhan wajib pajak tinngi pula.
67/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain