Skripsi
Analisis Kontribusi Retribusi Parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang
ABASTRAKSI
Sutrisno (1995:45) menyatakan bahwa “Pendapatan Asli Daerah ialah kemampuan daerah dalam menggali berbagai sumber pendapatan, baik yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah maupun dari sumber-sumber pendapatan lainnya Berdasarkan pandangan tersebut, menurut penulis bahwa Pendapatan Asli Daerah merupakan modal dasar bagi setiap daerah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, dan sekaligus merupakan suatu bukti terhadap tingginya kesadaran.
Adapun sumber-sumber pendapatan asli menurut Undang-Undang RI No.32
Tahun 2004 yaitu :
1) Hasil pajak daerah yaitu Pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan oleh
daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik. Pajak
daerah sebagai pungutan yang dilakukan pemerintah daerah yang hasilnya digunakan
untu pengeluaran umum yang balas jasanya tidak langsung diberikan sedang
pelaksanannya bisa dapat dipaksakan.
2) Hasil retribusi daerah yaitu pungutan yang telah secara sah menjadi pungutan daerah
sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa atau karena
memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik pemerintah daerah bersangkutan.
Retribusi daerah mempunyai sifat-sifat yaitu pelaksanaannya bersifat ekonomis, ada
imbalan langsung walau harus memenuhi persyaratan-persyaratan formil dan materiil,
tetapi ada alternatif untuk mau tidak membayar, merupakan pungutan yang sifatnya
budgetetairnya tidak menonjol, dalam hal-hal tertentu retribusi daerah adalah
pengembalian biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi
permintaan anggota masyarakat.
x
3) Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan. Hasil perusahaan milik daerah merupakan pendapatan daerah dari
keuntungan bersih perusahaan daerah yang berupa dana pembangunan daerah dan
bagian untuk anggaran belanja daerah yang disetor ke kas daerah, baik perusahaan
daerah yang dipisahkan,sesuai dengan motif pendirian dan pengelolaan, maka sifat
perusahaan dareah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat menambah
pendapatan daerah, memberi jasa, menyelenggarakan kemamfaatan umum, dan
memperkembangkan perekonomian daerah.
4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah ialah pendapatan-pendapatan yang tidak
termasuk dalam jenis-jenis pajak daerah, retribusli daerah, pendapatan dinas-dinas.
Lain-lain usaha daerah yang sah mempunyai sifat yang pembuka bagi pemerintah
daerah untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan baik berupa materi dalam
kegitan tersebut bertujuan untuk menunjang, melapangkan, atau memantapkan suatu
kebijakan daerah disuatu bidang tertentu.
Retribusi diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan
kesejahteraan masyarakat.Berdasarkan ketentuan tersebut, maka retribusi tidak lain
merupakan pemasukan yang berasal dari usaha-usaha Pemerintah Daerah untuk
menyediakan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan warga
msyarakat baik individu maupun badan atau koorporasi dengan kewajiban memberikan
pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah.
Beberapa ciri yang melekat pada retribusi daerah yang saat ini dipungut di Indonesia2 adalah sebagai berikut :
xi
a) Retribusi merupakan pungutan yang dipungut berdasarkan undang – undang dan peraturan daerah yang berkenaan. b) Hasil penerimaan retribusi masuk ke kas pemerintahan daerah. c) Pihak yang membayar retribusi mendapat kontra prestasi (balas jasa) secara langsung dari pemerintah daerah atas pembayaran yang dilakukannya. d) Retribusi terutang apabila ada jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang dinikmati oleh orang atau badan.
Setiap perjalanan yang menggunakan kendaraan diawali dan diakhiri di tempat
parkir. Oleh karena itu, ruang parkir tersebar di tempat asal perjalanan yang bisa berupa
garasi, halaman dan atau tepi jalan, sedangkan di tujuan perjalanan dapat berupa
pelataran parkir, gedung parkir ataupun di tepi jalan. Karena konsentrasi tujuan
perjalanan lebih tinggi dari pada tempat asal perjalanan, maka biasanya yang menjadi
permasalahan adalah di tujuan perjalanan.
Kota merupakan pusat kegiatan manusia yang di dalamnya terdapat kegiatan atau
aktivitas yang beraneka ragam bentuknya.Untuk memperlancar kegiatan atau aktivitas
tersebut maka diperlukan adanya sarana dan prasarana yang mencukupi/memadai. Ruang
parkir merupakan salah satu prasarana yang sangat membantu dalam kelancaran lalu
lintas, prasarana pendukung ini dapat dilakukan di jalan yang membutuhkan tempat untuk
berhenti, terutama jalan-jalan yang melalui pusat - pusat perdagangan, perkantoran dan
tempat aktivitas lainnya. Permasalahan ini menjadi terasa adanya persaingan kebutuhan
tata guna lahan secara bersama-sama antara kendaraan untuk berhenti dan kebutuhan
untuk berjalan.
Kota Kupang yang adalah Ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
merupakan barometer pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di wilayah NTT.
xii
Dengan tingkat pertumbuhannya yang cukup tinggi ini, mobilisasi dan pergerakan orang
dan barang serta jasa di Kota Kupang sangat tinggi baik di dalam maupun keluar wilayah
Kota Kupang. Setiap tahunnya, di Kota Kupang telah dibangun berbagai pusat kegiatan
yang merupakan tarikan perjalanan (trip attraction) dan bangkitan perjalanan (trip
generation) dimana kebutuhan akan ruang parkir khususnya di daerah tarikan perjalanan
yang pada umumnya merupakan daerah tujuan perjalanan semakin bertambah besar pula.
170/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain