Skripsi
Penerapan Sanksi untuk Aparat Penegak Hukum (KOMNAS HAM dan Jaksa Agung)yang tidak melanjutkan penegakan hukum sampai ke Pengadilan
INTISARI
Penulisan hukum dengan judul “PENERAPAN SANKSI UNTUK PENEGAK HUKUM ( Komnas HAM dan Jaksa Agung ) YANG TIDAK MELANJUTKAN PENEGAKAN HUKUM SAMPAI KE PENGADILAN†Permasalahan dalam penulisan skripsi, adalah: “Bagaimana Penerapan sanksi untuk aparat penegak hukum ( Komnas HAM dan Jaksa Agung) yang tidak melanjutkan penegakan hukum sampai ke pengadilanâ€ÂÂ? Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggungjawab Negara RI terhadap Pelanggaran HAM di Indonesia dan Untuk mengetahui bagaimana cara penanggulangan kejahatan kemanusiaan di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang Penegakan Hukum Kejahatan Kemanusiaan (Crimes Againts Humanity) menurut KUHP dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM dan berdasarkan Konvensi Internasionalâ€ÂÂ. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang didasarkan pada bahan hukum skunder yaitu inventarisasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan analisis hukum pidana khususnya terhadap Penanggulangan Kejahatan Kemanusiaan (Crimes Againts Humanity) menurut KUHP dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM dan berdasarkan Konvensi Internasional. Jenis dan sumber data adalah jenis dan sumber data dalam penelitian ini dapat dibedakan menjadi sumber-sumber penelitian yang berupa jenis-jenis; Data primer ialah Data yang diperoleh langsung dilapangan saat penulis melakukan penelitian, Data sekunder ialah data yang diperolah dari literatur-literatur, peraturan-peraturan normatif dan putusan pengadilan, Bahan Hukum Tersier yaitu berupa kamus-kamus yang ada kaitannya dengan Praktek Persaingan tidak sehat yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Hukum, buku-buku dan situs-situs pada web site di internet yang membahas tentang praktek persaingan tidak sehat. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan untuk mengumpulkan data sekunder melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur-literatur, tulisan-tulisan para pakar hukum, bahan kuliah, dan putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan penelitian ini. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan analisis deskripsi kualitatif yang menjelaskan dan menguraikan hubungan di antara pelbagai kategori atau peraturan perundang-undangan, kemudian dianalisis secara deskriptif. Sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Kesimpulan: Bentuk Penerapan sanksi untuk aparat penegak hukum ( Komnas HAM dan Jaksa Agung ) yang tidak melanjutkan penegakan hukum sampai ke pengadilan adalah Pembentukan peraturan perundang-undangan,Pembentukan Undang-undang tentang HAM, Indonesia melakukan tindakan Penegakan
302/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain