Skripsi
Pertanggungjawaban Korporasi dalam tindak Pidana Korupsi(Studi Kasus di PD Flobamor NTT)
INTISARI Judul skripsi ini adalah : Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi (studi kasus di PD Flobamor NTT). Bahwa kasus ini merupakan satu peristiwa atau satu kasus dengan 3 (tiga) pelaku (dader) yang memiliki tugas yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan yang diberikan pada tiga pelaku yang memiliki satu akibat yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 931.855.818,22. Kasus korupsi di PD Flobamor NTT dilakukan pemeriksaan secara terpisah (displit) dan petanggung jawaban pidananya disesuaikan dengan peranan tiga pelaku (dader) tersebut.
Adapun ketiga pelaku tersebut adalah Drs. Frans Rihi,Msi menjabat sebagai Plt. Ditektur Utama PD Flobamor dalam kasus korupsi sebagai turut serta dengan menandatangani ; Abdullah Usman menjabat sebagai manager perkapalan, dalam kasus sebagai pelaku peserta yang membuat blanko fiktif SIB (Surat Ijin Berlayar) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; Benediktus Muda,SE sebagai pelaku yang manandatangani surat pembayaran subsidi dan Berita Acara Realisasi Kemajuan Pekerjaan Pengoperasian Kapal Penyeberangan Perintis KMP Pulau Sabu yang dilampirkan SIB/Port Clearence yang dibuat oleh Abdullah Usman.
Bahwa permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah “Bagaimana bentuk pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi?â€ÂÂ. Permasalahan ini bertujuan untuk mengetahui masing-masing pelaku tindak pidana korupsi ini bertanggungjawab sesuai dengan akibat yang dihasilkan kemudian oleh Penulis dikaitkan dengan bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di PD. Flobamor.
Setelah dianalisis putusan-putusan Majelis Hakim yang memutuskan tindak pidana korupsi di PD. Flobamor, Penulis mendapatkan bahwa ketiga pelaku tindak pidana korupsi memenuhi unsur-unsur pada pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan juga bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana menurut ilmu hukum pidana.
929/15 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain