Skripsi
Studi kasus tentang putusan Hakimyang tidak memuat Perintah Penahanan menurut Pasal 197 KUHAP
INTISARI
Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaI nomor 161 K/PID.SUS/2012 sebagai putusan pemidanaan terhadap Theddy Tengko dalam kasus korupsi, ternyata tidak memuat perintah penahanan bagi terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Ayat (2) KUHAP membuat penulis termotivasi untuk melakukan suatu penelitian dengan judul : Studi Kasus Tentang Putusan Hakim Yang Tidak Memuat Perintah Penahanan Menurut Pasal 197 KUHAP.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Mengapa Mahkamah Agung tidak memuat perintah penahanan dalam putusan nomor. 161 K/PID.SUS/2012 ?.dan Apakah akibat hukum dari putusan yang tidak mencantumkan perintah penahanan tersebut?. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui alasan-alasan Mahkamah Agung tidak memuat perintah penahanan dalam putusan nomor. 161 K/PID.SUS/2012 dan untuk mengetahui yang menjadi akibat hukum dari putusan yang tidak mencantumkan perintah penahanan tersebut.
Sifat penelitian ini adalah deskriptif, oleh karena peneliti berusaha untuk mendeskripsikan tentang alasan-alasan Mahkamah Agung tidak memuat perintah penahanan dalam putusan nomor. 161 K/PID.SUS/2012 dan mendeskripsikan tentang akibat hukum terhadap putusan Mahkamah Agung yang tidak memuat perintah penahanan tersebut, jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Penelitian ini menggunakan dua variabel, yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Selain itu juga dalam penelitian ini penulis mempergunakan teknik pengumpulan data dengan teknik studi dokumentasi. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif.
1. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Penulis terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/PID.SUS/2012, maka diperoleh kesimpulan tentang alasan- alasan Mahkamah Agung tidak memuat perintah penahanan dalam putusnnya.
2. Selain itu juga penulis memperoleh kesimpulan tentang akibat hukum putusan pemidanaan yang tidak memuat perintah penahanan menurut Pasal 197 Ayat (2) KUHAP, yaitu Putusan pemidaaan yang tidak memuat perintah penahanan menurut Pasal 197 Ayat (2) KUHAP adalah batal demi hukum.
Adapun saran dalam penelitian ini ialah: 1. Agar Mahkamah Agung kedepannya harus mencantumkan perintah penahanan dalam setiap putusan pemidanaannya.
2. Agar Pemerintahan dan DPR segera melakukan revisi Undang-Undang KUHAP.
909/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain