Skripsi
Deskripsi tentang Pemberhentian Pejabat Struktural yang tidak Prosedural di Kabupaten Maluku Barat Daya
INTISARI
Penulisan hukum dengan judul “DESKRIPSI TENTANG PEMBERHENTIAN PEJABAT STRUKTURAL YANG TIDAK PROSEDURAL DI KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA†Permasalahan dalam penulisan skripsi, adalah: “Mengapa Pejabat-pejabat yang diberhentikan/dinonjobkan tidak melakukan upaya hukum, dalam hal menggugat keputusan Bupati ke pengadilan TUN ? Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan Pejabat Struktural yang diberhentikan secara tidak prosedural oleh Bupati Maluku Barat Daya tidak menggugat keputusan Bupati tersebut ke Pengadilan TUN. Penelitian ini bersifat deskriptif karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang Kewenangan Kepala Daerah dalam memberhentikan Pejabat Struktural. Jenis Penelitian ini adalah Penelitian normatif empiris adalah implementasi ketentuan hukum normatif (Undang-Undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Artinya disini penulis berusaha menggambarkan sejauh mana kewenangan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Maluku Barat Daya dalam memberhentikan para pejabat struktural di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya. Jenis dan sumber data adalah jenis dan sumber data dalam penelitian ini dapat dibedakan menjadi sumber-sumber penelitian yang berupa jenis-jenis; Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research), baik untuk memperoleh bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan analisis deskripsi kualitatif yang menjelaskan dan menguraikan hubungan di antara pelbagai kategori atau peraturan perundang-undangan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Analisis: Pemberhentian Pejabat Struktural Kabupaten Maluku Barat Daya Tidak Prosedural namun tidak ada upaya hukum dari pejabat struktural yang diberhentikan karena masalah keuangan dan takut dimutasikan ke daerah terpencil. Kesimpulan: Alasan pejabat struktural yang diberhentikan tidak melakukan upaya hukum berupa gugatan ke PTUN karena masalah keuangan. Pejabat struktural yang diberhentikan ini merasa bahwa dengan menggugat keputusan Bupati tersebut akan memboroskan biaya yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya. Selain itu ada satu orang yang beralasan bahwa takut dimutasikan ke daerah terpencil apabila nanti setelah selesai persidangan.
928/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain