Skripsi
Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Guru diwilayah Kota Kupang ditinjau dari Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 Pasal 41 ayat (1) tentang Guru
INTISARI
Karya penulisan ilmiah ini diangkat dalam bentuk Skripsi yang berjudul : “IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU DI WILAYAH KOTA KUPANG DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NO. 74 TAHUN 2008 PASAL 41 AYAT (1) TENTANG GURU’’
Guru adalah kunci utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas, tidak hanya disisi intelektualitas saja melainkan juga dari tata cara berperilaku dalam masyarakat. Fenomena guru yang mempunyai wibawa dan kharisma itu mulai menurun dan sedikit demi sedikit memudar.
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah digambarkan diatas, maka Penulis merumuskan permasalahan penelitiannya yaitu : Mengapa guru masih menjadi korban tindak kekerasan di wilayah Kota Kupang ? Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui proses implementasi perlindungan hukum dan upaya-upaya preventif dan represif terhadap guru di wilayah Kota Kupang.
Berdasarkan hasil analisis data pada Bab IV maka Penulis menyimpulkan bahwa implementasi perlindungan hukum terhadap guru di wilayah Kota Kupang sudah cukup baik namun perlindungan hukum yang diberikan terhadap guru dari Pemerintah Kota Kupang belum terlaksana secara optimal karena upaya dalam mencegah (preventif) dan upaya penyelesaian (represif) kasus tindak kekerasan terhadap guru cenderung masih kurang mendapat perhatian melalui tindakan nyata.
Harapan Penulis untuk kebijakan saat ini yang sedang berjalan yaitu kasus tersebut harus sampai pada proses persidangan dan perlu adanya upaya-upaya dalam mengatasi faktor-faktor kendala tersebut antara lain dengan melakukan tindakan prevenif dan represif guna merespon setiap permasalahan yang berkenaan dengan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap guru. Pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perlindungan hukum bagi guru juga harus ditingkatkan secara luas sehingga amanat Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 dapat direalisasikan secara efektif dan optimal. Untuk itu, sudah saatnya guru membangun kekuatan solidaritas untuk mendorong pemerintah memperbaiki kondisi kerja guru dan melindungi profesi guru dengan kekuatan hukum yang jelas sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
927/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain