Skripsi
Kajian tentang Kerjasama antar Desa dalam meningkatkan Pelayanan Publik demi Peningkatan kesejahteraan masyarakat Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Studi di Kecamatan Alor Timur Laut)
INTISARI
Judul skripsi ini adalah : Kajian Tentang KerjaSama Antar Desa Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Demi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor6 Tahun 2014 Tentang Desa( Studi di Kecamatan Alor Timur Laut ). Permasalahan pokok tulisan ini adalah: faktor-faktor apakah yang menyebabkan belum adanya kerja sama antar desa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat belum di laksanakan secara maksimal? Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Sifat penelitian ini merupakan penelitian deskriptif artinya hasil penelitian ini berusaha memberikan gambaran secara menyeluruh, mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang menekankan pada faktor-faktor yang diperolehnya dari hasil penelitian yang didasarkan pada metode ilmiah serta juga berpedoman pada teori hukum dan perundang-undangan yang ada. Berdasarkan hasil penyebaran koesioner dan wawancara peneliti dengan responden, ditemukan belum maksimalnya hubungan kerja sama antar pemerintah desakarena : (1). Minimnya tingkat pendidikan. (2). Tidak adanya pemahaman terhadap tujuan dan pemanfatan kerja sama dibidang pemerintah. (3). Tidak adanya pelatihan dari pemerintah Kecamatan atau Pemerintah Kabupaten yang berhubungan dengan manfaat hubungan kerja sama sehinggapemerintah desa tidak begitu mengerti tentang manfaat dan tujuan kerja sama. Adapun saran yang dapatpenulissampaikanpadapenelitianinisebagaiberikut : 1. Agar pemerintah lebih mengarahkan konsentrasinya dalam hal ini pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan desa dalam mengembangkan kerja sama antar sesama demi peningkatan pelayana publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 2. Kepala desa sewilayah Kecamatan Alor Timur Laut Kabupaten Alor perlu mendapatkan pendidikan dan pelatihan berkaitan dengan bidang pemerintahan desa yang dapat dilakukan kerja sama serta prosedur kerja sama. 3. Partisipasi masyarakat terhadap segala aktivitas pemerintahan desa perlu ditingkatkan demi pencapaian tujuan pembangunan desa menuju kesejahteraan masyarakat.
926/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain