Skripsi
Implementasi tentang Persyaratan Pendidikan di Sekolah Polisi Negara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur berdasarkan Peraturan KAPOLRI no. 14 tahun 2015
INTISARI
Penelitian yang penulis lakukan dengan judul : IMPLEMENTASI TENTANG PERSYARATAN PENDIDIK DI SEKOLAH POLISI NEGARA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NO 14 TAHUN 2015
Dalam penilitian ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut : Mengapa masih ada pendidik di Spn Polda NTT belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik namun tetap mendidik ? Dilihat dari sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif artinya penelitian yang bertujuan memberikan gambaran atau uraian atas suatu keadaan sejelas mungkin tanpa adanya perlakuan terhadap objek yang diteliti Dari penelitian yang penulis lakukan maka kesimpulan dari hasil penelitian penulis adalah : a. Kekurangan tenaga pendidik yang Profesional di Spn Polda NTTyang memenuhi Persyaratan sebagai pendidik. b. Keterbatasan jatah / Quota dari Lemdikpol yang di alokasikan untuk SPN Polda NTT untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan peningkatan kemampuan tenaga pendidik serta Sertifikasi Tenaga Pendidik. Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis memberikan saran kepada Lemdikpol, SPN Polda NTT, Pendidik SPN Polda NTT dalam rangka penerapan Persyaratan Pendidik di SPN Polda NTT agar :
1. Ditujukan Kepada Lemdikpol a. Menempatkan personel yang bertugas sebagai tenaga pendidik sesuai dengan kompetensi dalam Persyaratan pendidik dan sesuai dengan Perkap No 14 Tahun 2015 yang mengakomodir Sisdiknas b. Perlunya adanya Program Peningkatan Kualifikasi akademik ke Jenjang Perguruan Tinggi bagi personel yang ada di SPN Polda NTT agar tenaga pendidik tersebut menajdi tenaga yang Profesional sesuai dengan kedudukannya. c. Penambahan quota bagi personel di SPN Polda NTT untuk mengikuti Diklat katpuangadik dan Sertifikasi tenaga pendidik guna melengkapi persyaratan sebagai pendidik 2. Ditujukan Kepada SPN Polda NTT a. Perlu adanya koordinasi yang baik antara SPN Polda NTT dan Lemdikpol guna peningkatan Tenaga Pendidik yang Profesional. b. Melakukan Upaya – Upaya Kerjasama dengan Universitas – Universitas guna peningkatan Tenaga Pendidik yang Profesional. c. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap tenaga pendidik di SPN Polda NTT. 3. Ditujukan Kepada Pendidik SPN Polda NTT a. Tenaga pendidik harus tetap melakukan pengembangan diri guna meningkatkan kualitas sebagai tenaga pendidik yang profesional b. Melanjutkan pendidikan lanjutan ke perguruan tinggi yang terakreditasi
924/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain