PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Penegakan Hukum Pidana dengan cara Restorative Justice terhadap Kasus KDRT di Wilayah Hukum Polres Kupang

KORE,Nopsiana - Nama Orang;

INTISARI
Judul skripsi ini adalah : PENEGAKAN HUKUM PIDANA DENGAN CARA RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KASUS KDRT DI WILAYAH HUKUM POLRES KUPANG.Berdasarkarkan rumusan judul diatas, maka masalah pokok yang dapat diangkat dalam penelitian ini yaitu Mengapa Kasus KDRT Di Selesaikan Dengan Cara Restorative Justice di Wilayah Hukum Polres Kupang ? Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu penelitian penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini kemudian disimpulkan penulis sebagai berikut: 1. Restorative Justice menjadi pilihan dalam penyelesaiaan masalah KDRT karena kedua belah pihak sama-sama masih menginginkan keutuhan rumah tangga, Kedua belah pihak mempertimbangkan psikologi anak akibat dari perceraiaan yang menjadi korban adalah anak-anak, Mengingat kembali bahwa apa yang telah menjadi janji di hadapan Tuhan bahwa hanya mautlah yang dapat memisahkan apa yang telah dipersatukan oleh Tuhan.; 2. Dalam kurun waktu tahun 2011 – 2013, Kepolisian Resor Kupang telah melakukan penyelesaian 6 (enam) kasus KDRT melalui restorative justice atau ADR; 3. Penyelesaian kasus-kasus KDRT melalui restorative justice atau ADR dilakukan dengan pertimbangan bahwa bentuk penyelesaian ini mampu mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga para pihak, yaitu pelaku maupun korban dengan jaminan adanya surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di waktu-waktu yang akan datang. Berdasarkan poin-poin kesimpulan di atas maka diajukan saran-saran sebagai berikut: 1. Aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik harus berupaya secara maksumal untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga menggunakan bentuk penyelesaian restorative justice atau ADR sebab bentuk penyelesaian ini memberi ruang kepada kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus KDRT untuk memperbaiki diri dan mempertahankan keutuhan rumah tangganya; 2. Kepada setiap orang dalam lingkup rumah tangga hendaknya menghindari segala bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga demi menjaga keutuhan rumah tangga. Suami istri ataupun anak-anak harus mengdepankan rasa saling menghargai dan menghormati. 3. Sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi tingkat kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi hendaknya pemerintah lebih giat lagi dalam mensosialisasikan undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga kepada masyarakat..


Ketersediaan
923/17PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 51 HKM 17
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Hukum., 2017
Deskripsi Fisik
xi, 78 hlm.; bibl.; lamp.; ilus.; 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 345.072
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HUKUM PIDANA--PENELITIAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Nopsiana Kore
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik