Skripsi
Penegakan Hukum Pidana dengan cara Restorative Justice terhadap Kasus KDRT di Wilayah Hukum Polres Kupang
INTISARI
Judul skripsi ini adalah : PENEGAKAN HUKUM PIDANA DENGAN CARA RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KASUS KDRT DI WILAYAH HUKUM POLRES KUPANG.Berdasarkarkan rumusan judul diatas, maka masalah pokok yang dapat diangkat dalam penelitian ini yaitu Mengapa Kasus KDRT Di Selesaikan Dengan Cara Restorative Justice di Wilayah Hukum Polres Kupang ? Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu penelitian penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini kemudian disimpulkan penulis sebagai berikut: 1. Restorative Justice menjadi pilihan dalam penyelesaiaan masalah KDRT karena kedua belah pihak sama-sama masih menginginkan keutuhan rumah tangga, Kedua belah pihak mempertimbangkan psikologi anak akibat dari perceraiaan yang menjadi korban adalah anak-anak, Mengingat kembali bahwa apa yang telah menjadi janji di hadapan Tuhan bahwa hanya mautlah yang dapat memisahkan apa yang telah dipersatukan oleh Tuhan.; 2. Dalam kurun waktu tahun 2011 – 2013, Kepolisian Resor Kupang telah melakukan penyelesaian 6 (enam) kasus KDRT melalui restorative justice atau ADR; 3. Penyelesaian kasus-kasus KDRT melalui restorative justice atau ADR dilakukan dengan pertimbangan bahwa bentuk penyelesaian ini mampu mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga para pihak, yaitu pelaku maupun korban dengan jaminan adanya surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di waktu-waktu yang akan datang. Berdasarkan poin-poin kesimpulan di atas maka diajukan saran-saran sebagai berikut: 1. Aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik harus berupaya secara maksumal untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga menggunakan bentuk penyelesaian restorative justice atau ADR sebab bentuk penyelesaian ini memberi ruang kepada kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus KDRT untuk memperbaiki diri dan mempertahankan keutuhan rumah tangganya; 2. Kepada setiap orang dalam lingkup rumah tangga hendaknya menghindari segala bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga demi menjaga keutuhan rumah tangga. Suami istri ataupun anak-anak harus mengdepankan rasa saling menghargai dan menghormati. 3. Sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi tingkat kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi hendaknya pemerintah lebih giat lagi dalam mensosialisasikan undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga kepada masyarakat..
923/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain