Skripsi
Analisis kekuatan Surat Perjanjian Perdamaian dibawah tangan dalam kasus Penyelesaian Sengketa Pers berdasar Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers
INTISARI
Penulisan hokum dengan judul “Analisis Kekuatan Surat Perjanjian Perdamaian Dibawah Tangan Dalam Kasus Penyelesaian Sengketa Pers Berdasarkan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers†Permasalahan dalam penulisan skripsi, adalah: “Bagaimanakah Kekuatan Surat Perdamaian di Bawah Tangan dalam Kasus Penyelesaian Sengketa Pers dan upaya apakah yang dilakukan dalam menyelesaikan Sengketa Pers ? Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui kekuatan Surat Perdamaian di Bawah Tangan dalam Kasus Penyelesaian Sengketa Pers, Untuk mengetahui Apakah yang menyebabkan terjadinya Pelanggaran dan Sengketa Pers dan Untuk mengetahui Apakah yang dilakukan dalam menyelesaikan Sengketa Pers di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif penelitian ini dimaksudkan untuk melukiskan keadaan objek atau peristiwanya, kemudian menelaah dan menjelaskan serta menganalisis data secara mendalam dengan mengujinya dari berbagai peraturan perundang yang berlaku maupun dan berbagai pendapat ahli hukum sehingga dapat diperoleh gambaran yang berhubungan dengan Analisis Kekuatan Surat Peranjian Perdamaian di Bawah Tangan Dalam Kasus Penyelesaian Sengketa Pers Berdasarkan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Jenis Penelitianini adalah Penelitian normatif yaitu dengan meneliti sumber-sumber bacaan yang relevan, meliputi penelitian terhadap azas-azas hukum, sumber-sumber hukum. peraturan perundang-Undangan bersifat teoritis ilmiah serta dapat menganalisis permasalahan yang dibahas. Jenis dan sumber data adalah jenis dan sumber data dalam penelitian ini dapat dibedakan menjadi sumber-sumber penelitian yang berupa jenis-jenis; Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research), baik untuk memperoleh bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier.Dalampenelitianini, penulismenggunakananalisisdeskripsikualitatif yang menjelaskan dan menguraikan hubungan di antara pelbagai kategori atau peraturan perundang-undangan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan ataspermasalahan. Kesimpulan: Kekuatan surat perdamaian di bawah tangan dalam sengketa pers, akan mengikat secara hukum antara pihak-pihak yang bersengketa sepanjang surat perdamaian itu disepakati bersama. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, dimana akibat perjanjian maka para pihak harus mentaatinya layaknya sebagai Undang-undang bagi parapihak, upaya-upaya yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa pers adalah Mediasi Dalam Upaya Mencapai Perdamaian Akibat Sengketa Pers dan Penyelesaian Sengketa Menurut Undang-Undang Pers dan Kode Etik.
922/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain