Skripsi
Tanggung jawab Saksi dalam memberikan keterangan dalam mengungkap tindak pidana kekerasan di wilayah Polsek Kupang Tengah
INTISARI
Judul skripsi ini adalah : TANGGUNG JAWAB SAKSI DALAM MEMBERIKAN KETERANGAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA Permasalahan pokok tulisan ini adalah: Mengapa saksi tidak mau/takut memberikan keterangan kepada polisi dalam mengungkap tindak pidana kekerasan? Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode Deskriptif Kualitatif dalam hal ini penulis hanya menggambarkan kenyataan-kenyataan yang penulis temukan di lapangan. Yang menjadi hipotesis atau jawaban atas permasalahan penelitian ini: Kurangnya kesadaran masyarakat untuk memberikan keterangan kepada polisi; Belum ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di NTT. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jawaban terhadap masalah Pokok yaitu: Mengapa saksi enggan memberikan keterangan kepada polisi dalam mengungkap tindak pidana kekerasan, dikarenakan:
1. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjadi saksi. Untuk menumbuhkan peran serta masyarakat dalam penegakan hukum maka hal pertama yang harus kits lakukan adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat akan hukum. Hal ini sangatlah penting karena apabila kesadaran masyarakat akan hukum sudah tumbuh maka secara tidak langsung peran serta masyarakat dalam upaya penegakan hukum akan tumbuh dengan sendirinya. Dengan demikian terwujudlah kesadaran hukum masyarakat yang selalu patuh dan tact pada hukum yang berlaku karena telah merasa terlindungi oleh hukum itu. 2. Belum ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di NTT. Kebijakan perlindungan hukum bagi saksi dalam proses peradilan pidana sangat diperlukan, terutama yang pars korban atau saksi dalam proses peradilan pidana yang selama ini merasa tidak mendapat perlindungan oleh hukum, dan bahkan kadang kala ada saksi dalam kasus pidana yang akhimya malah dijadikan tersangka.
Saran yang dapat penulis kemukakan dalam tulisan ini yang merupakan masukan sebagai berikut :
1. Seharusnya dengan Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban adalah merupakan hal yang barn dalam sitem peradilan pidana di Indonesia yang mengedepankan perlindungan hukum bagi saksi dan korban. Hal tersebut tentu banyak hal yang masih kurang di sana sini, wajartah kiranya Undang- undang tersebut menjadi sebuah bahan pembicaraan atau diskusi, akan tetapi hendaknya janganlah sebuah produk hukum mandul atau sia-sia begitu saja. 2. Dengan minimnya komponen hukum maupun mengenai pendanaan dalam penegakkan perlindungan saksi hendaknya tidak menjadi hukum itu lemah
dan tidak efektif, demikian halnya pemerintah sebagai pemegang mandat hendaknya ketika mandat itu telah diberikan apapun mandat itu harus dilaksanakan selama tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. 3. Dalam penegakan hukum selain aparat penegak hukum yang jujur dan berwibawa juga sangat penting peran serta masyarakat dalam penegakan hukum sebagai kontrol sosial. 4. Dalam penegakan hukum yang memerlukan peran serta masyarakat maka harus di mulai dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan hukum terlebih dahulu yang dapat di lakukan dengan menumbuhkan adanya jaminan hukum, prilaku aparatur negara yang jujur dan berwibawa serta tegaknya media masa dalam menyampaikan berita ( informasi ) 5. Selain aparatur negara dan peranan masyarakat juga tidak kalab pentingnya adalah produk hukum itu sendiri, dimana selama ini hukum ( undang-undang ) yang ada kurang bisa mengayomi dan mewakili rasa keadilan dari masyarakat 6. Bahwa dalam menjalankan undang-undang pemerintab harus mampu menyediakan suatu anggaran khusus dan tersendiri mengingat bahwa dalam memberikan hak-hak terhadap saksi dan korban tidaklah sedikit. 7. Selain didukung oleh anggaran tersendiri, seharusnya pemerintah juga membenahi kesiapan mental para penegak hukum. 8. Khusus mengenai formulasi hukum perlindungan saksi, hendaknya dijadikan satu dalam sebuah undang-undang yang mencakup semua perlindungan hukum bagi semua orang dalam satu sistem hukum yang namanya adalah hukum perlindungan masyarakat, sehinga mudah dipahami oleh masyarakat tentang apa-apa yang dilindungi oleh hukum kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasi manusia itu sendiri.
920/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain