Skripsi
Faktor penyebab masyarakat masih memakamkan Jenasah dihalaman setelah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2003 (Studi di Kelapa Lima)
INTISARI
Penelitian ini berjudul Faktor Penyebab Masyarakat Masih Memakamkan Jenasah di Halaman Rumah Setelah Berlakunya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 (Studi Pada Kecamatan Kelapa Lima). Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu Apa penyebab masyarakat masih memakamkan jenasah di halaman rumah setelah berlakunya Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2003 Tujuan pembahasan skripsi ini adalah Untuk mengetahui faktor penyebab masyarakat masih memakamkan jenasah di halaman rumah di Kecamatan Kelapa Lima setelah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menurut sifatnya penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yakni suatu model penelitian yang orientasi analisisnya terutama dimaksudkan untuk mengambarkan atau menguraikan suatu keadaan atau fenomena tertentu sejelas mungkin tanpa ada perlakuan terhadap obyek yang diteliti dan jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden. Penelitian yang dilakukan penulis kemudian menyimpulkan bahwa faktor penyebab masih ada yang memakamkan keluarganya di samping rumah walaupun Peraturan Daerah sudah melarang dalam pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemakaman jenasah di larang di lakukan di tempat lain di luar dari tempat pemakaman umum yang di sediakan Pemerintah Kota, di sebabkan karna ada beberapa faktor antara lain: 1. Penerapan sanksi tidak tegas. 2. Faktor kesadaran masyarakat. 3. Faktor Budaya Masyarakat. Mencermati hasil penelitian ini maka rekomendasi pemikiran berupa saran yang dapat penulis sampaikan adalah 1). Pemerintah Kota Kupang harus tegas dalam menerapkan sanksi hukum bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap larangan – larangan yang dirumuskan oleh Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2003. 2). Masyarakat perlu sadar hukum dan mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2003, agar pembangunan dapat berjalan secara efesien dan efektif.
917/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain