Skripsi
Faktor Penghambat Ditpolair Polda Nusa Tenggara Timur Dalam mencegah pengangkutan Bahan Bakar Minyak Illegal di Wilayah Nusa Tenggara Timur
INTISARI
Judul penelitian ini adalah Faktor Penghambat DitPolair Polda Nusa Tenggara Timur Dalam Mencegah Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Ilegal Di Wilayah Nusa Tenggara Timur. Yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah Faktor Penghambat DitPolair Polda Nusa Tenggara Timur Dalam Mencegah Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Ilegal
Mengacu pada rumusan masalah diatas, maka jenis penelitian menggunakan metode penelitian yuridis empiris, sifat penelitian bersifat deskriptif, variabel penelitian terdiri dari variabel bebas dan variabel terikat, jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis data Primer yang dianalisis secara kualitatif untuk menjawab masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut (a) Jumlah Personil Ditpolair Polda NTT.Personil Ditpolair Polda memiliki 200 (dua ratus) orang dari total 200 (dua ratus) orang sebagian besar hanya berpendidikan setingkat SMU, sehingga anggota yang pendidikannya SMU tentunya akan sangat berpengaruh terhadap penegakan hukum dilapangan. ia juga menambahkan dari total 200 (dua ratus) anggota personil dit polair polda NTT, ada 80% yang telah mengikuti pendidikan kejuruan polisi sebanyak 9 personel dengan keadaan kualitas dan kuantitas yang belum semuanya memenuhi persyaratan (b)Jumlah satuan kerja (satker) Satpolair Kewilayahan, masih 16 Kabupaten/ Kota yang belum dibangun Pos Polair Polda NTT yang dimana NTT memiliki 21 Kabupaten dan 1 kota yang mempunyai wilayah Perairan. Sebanyak 5 (lima) pos Pengawasan Dit Polair Polda NTTsebagai upaya untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Peraiaran (c) sarana dan Prasarana Kapal Patroli Polisi yang dimiliki dengan dan jenis kapal C3 berjumlah 8 (delapan) unit dengan rincian 1 (satu) unit kondisi barang baik dan 7 unit Rusak ringan artinya Ditpolair Polda NTT masih kekurangan 8 (delapan) unit kapal (d) Kurang koordinasi antara Pertamina dan Ditpolair dalam Pengawasan terhadap pengangkutan bahan bakar minyak..
Saran yang perlu disampaikan terkait dengan kegiatan pencegahan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak ilegal adalah : Kepada Kepolisian Dalam mencegah tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak ilegal pihakKepolisian haruslah menambah jumlah personel Kepolisian karena dengan luas perairan yang mencakup Wilayah Perairan Polda NTT pasti akan sangat kewalahan dalam memberantas tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak ilegal yang marak meengingat jumlah personel yang ada tidak mencukupi dalam penegakan hukum
914/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain