Skripsi
Deskripsi tentang Kedudukan alat Bukti Informasi Transaksi Elektronik Dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
INTISARI
Judul penelitian ini adalah Deskripsi Tentang Kedudukan Alat Bukti Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah Kedudukan Alat Bukti Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Pasal 184 Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana.
Mengacu pada rumusan masalah diatas, maka jenis penelitian menggunakan metode penelitian normatif, sifat penelitian bersifat deskriptif, variabel penelitian terdiri dari variabel bebas dan variabel terikat, jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis data sekunder yang dianalisis secara normatif kualitatif untuk menjawab masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian sebagai berikut : Bahwa alat bukti elektronik telah diterima dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia di peradilan Pidana. Pemahaman “perluasan†tersebut haruslah dihubungkan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perluasan yang dimaksud ialah sebagai berikut: (1) Memperluas jumlah alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diatur 5 (lima) alat bukti. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 maka alat bukti dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ditambah satu alat bukti yaitu Alat Bukti Informasi dan Transaksi Elektronik. (2) Memperluas cakupan alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hasil cetak dari Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik secara hakiki ialah surat. Alat bukti surat telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (3) Perluasan juga dimaksudkan bahwa Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dapat dijadikan sumber petunjuk sebagaimana dimungkinkan dalam beberapa Undang-Undang.
Saran yang perlu disampaikan Alat bukti elektronik sudah seharusnya diatur, dirumuskan dan dalam pengaturannya mengakomodasi penggunaan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah sehingga dapat mengungkapkan suatu kebenaran materiil dan dapat terwujudnya suatu kepastian hukum bagi si pencari keadilan. Mengenai alat bukti yang sah diluar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sudah seharusnya diatur atau disusun secara lebih jelas dan tegas guna membantu mengungkapkan suatu kebenaran materiil
910/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain