Skripsi
Kajian Yuridis Mengenai Pengujian PERPU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
INTISARI
Mahkamah konstitusi dalam pengujian peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan sesuatu yang baru dalam dunia ketatanegaraan Indonesia bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyalahgunaan kewengan yang tidak sesuai dengan kewengan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945,Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Sehingga dengan demikian mendorong penulis untuk melakukan penulisan Skripsi dengan Judul: Kajian Yuridis Mengenai Pengujian Perpu Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa mahkamah konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Penelitian ini menjelaskan tentang alasan-alasan Mahkamah dalam permohonan para pemohon tidak dapat diterima dalam putusan pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Penelitian ini dilakukan di Kupang pada Perpustakaan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan mengumpulkan data dari berbagai literatur dan situs internet. Penelitian yang digunakan yakni Penelitian Pustaka (library research), hasil analisis disajikan secara deskriptif, yaitu memaparkan, menguraikan dan menjelaskan permasalahan dalam penelitian ini secara jelas. Teknik analisis data yang digunakan yakni analisis kualitatif dengan menganalisis data-data sekunder yang didapat sesui dengan permasalahan yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa: 1. Mahkamah konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. a. Kewenangan MK dalam menguji Perpu b. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Kesimpulan dalam penulisan ini adalah bahwa dengan terbitnya PERPU Nomor 4 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, para pemohon tidak dibatasi bahkan dirugikan hak konstitusionalnya. Sehingga saran dari penulis agar para pemohon harus memperhatiakan kedudukan hukum atau legal standing ketika mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
1.131/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain