Skripsi
Putusan Hakim Menolak Gugatan Sengketa Kepegawaian di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang
INTISARI
Penelitian ini beranjak dari adanya perkara gugat Keputusan Tata Usaha Negara diajukan ke Penngadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan amar putusannya menolak gugatan Penggugat karena tidak dapat dibuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya. Putusan penolakan gugatan sengketa di bidang kepegawaian, dalam penelitian ini berjumlah 6 putusan yaitu tahun 2011 berjumlah 2 sengketa, tahun 2012 berjumlah 1 sengketa, Tahun 2013 berjumlah 2 sengketa dan Tahun 2014 berjumlah 1 sengketa dengan obyek yang berbeda-beda. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha negara menolak gugatan penggugat. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder yang menjadi acuan pada obyek sengketa. Penelitian ini bersifat studi dokumen yakni mengkaji sejumlah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang tentang ditolak gugatan Penggugat. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi dokumen dan studi literatur yang dijadikan sebagai analisi deskripsi kualitatif, sehingga dapat menemukan alasan-alasan yang digunakan Majelis Hakim menolak enam gugatan-gugatan sengketa di bidang kepegawaian. Alasan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang menolak enam gugatan sengketa kepegawaian adalah Penggugat tidak memiliki bukti yang kuat untuk membenarkan dalil-dalil gugatan bahwa obyek sengketa yang diterbitkan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintah yang baik.
Kata Kunci : Obyek Sengketa, Pejabat Tata Usaha Negara dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
906/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain