Skripsi
Pelaksanaan Perkawinan Pupin adaw Man Apun (Perkawinan Tutup Malu)dan Penetapan sanksi/denda terhadap Pelaku Dalam tatanan adat Kecamatan Kisar Kabupaten Barat Daya
INTISARI
JUDUL SKRIPSI “PELAKSANAAN PERKAWINAN PUPIN ADAW MAN APUN (PERKAWINAN TUTUP MALU) DAN PENETAPAN SANKSI/DENDA ADAT TERHADAP PELAKU DALAM TATANAN ADAT KECAMATAN KISAR KABUPATEN MALUKU BARAT DAYAâ€ÂÂ. Masalah Pokok dalam penelitian ini adalah (1). “Mengapa Pelaku Tidak Membayar Sanksi/Denda Sesuai Ketentuan Adat di Kecamatan Kisar dan Apa Akibat Hukum Terhadap Pelaku? “(2). “Apakah Ada Batas Waktu Yang Diberikan Oleh Pihak Korban Kepada Pihak Pelaku Dalam Menyelesaikan Sanksi/denda Adat Yang Telah Diputuskan?â€ÂÂ. Tujuan Penelitian ini adalah, Untuk Mengetahui mengapa pelaku tidak membayar atau menyelesaikan sanksi/denda adat sesuai ketentuan adat dikecamatan kisar. Untuk mengetahui apakah akibat hukum terhadap pelaku yang tidak bertanggung jawab. Untuk mengetahui batas waktu yang ditetapkan oleh pihak korban terhadap pihak pelaku untuk menyelesaiakan atau membayar Sanksi/denda yang ditetapkan. Kesimpulan: Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa “ Ketiga pelaku tidak membayar sanksi/denda adat kepada korban karena, benda-benda adat yang dicari belum didapat. Dan akibat hukum diberikaan kepada pelaku melalui ketetapan sanksi/denda adat serba 3 sehingga batas waktu yang diberikan kepada pelaku paling lambat 6 bulan. Saran melalui penelitian ini Masyarakat Adat Kecamatan Kisar Desa Wonreli, Dusun Yawuru terutama bagi para pemuda dan remaja masa kini bisa memahami tatanan adat yang ditetapkan oleh leluhur Adat dan dapat dipertahankan dalam Masyarakat Adat Kecamatan Kisar.
905/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain