Skripsi
Perspektif Hukum Islam Terhadap tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi di Pengadilan Agama Kupang)
ABSTRAK
Judul skripsi : PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI DI PENGADILAN AGAMA KUPANG)
Dalam kehidupan rumah tangga, Islam telah menetapkan akan hak dan kewajiban suami istri berdasarkan kodradnya masing-masing diantaranya yaitu suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan bathin yang satu kepada yang lain. Namun dalam kondisi kehidupan saat ini, dengan adanya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu tidak lagi sejalan dengan apa yang telah ditentukan oleh agama, dimana perempuan (istri) menjadi korban kekerasan suami secara fisik sehingga istri mengalami pemukulan yang sampai berakibat pada penganiayaan, maka perlu adanya perlindungan hukum terhadap istri menurut hukum Islam bilamana rumah tangga itu tidak dapat dipertahankan lagi. Masih adanya anggapan masyarakat bahwa persoalan rumah tangga sekalipun suami melakukan kekerasan atau penganiayaan sebaiknya tidak dibuka kepada orang lain karena memalukan, sehingga menyebabkan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak optimal. Berawal dari pemikiran ini penulis mengangkat tema diatas. Penulis ingin mengkaji lebih jauh tentang perlindungan hukum Islam terhadap kekerasan dalam rumah tangga . Untuk menyelesaikan persoalan tersebut penulis mencari jawaban menggunakan ketentuan hukum, baik yang terkandung dalam Al-Qur’an, dan Al-- Hadits yang mana berhubungan dengan masalah diatas. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian normatif yakni suatu studi kepustakaan tentang perlindungan terhadap tindak kekerasan perempuan menurut hukum Islam .Kemudian pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan. Secara murni yang bersumber dari buku-buku bahan pustaka yang merupakan sumber primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam, tidak diatur secara tegas hukuman atau sanksi bagi suami yang melakukan tindak kekerasan terhadap istri baik secara fisik. Maka untuk melindungi istri dari korban kekerasan ini, perlu adanya perlindungan hukum Islam untuk mengatasi kegoncangan dalam rumah tangga. Yaitu adanya pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan masalah ini, seperti adanya dua orang hakam dari pihak keluarga suami dan dari pihak keluarga istri yang telah ditunjuk oleh hakim. Dan apabila hakam tidak dapat menyatukan kembali pertikaian suami istri ini, hakam akan menyerahkan keputusannya kepada hakim untuk mengambil suatu tindakan melalui musyawarah dari pihak keluarga pasangan suami istri. Apabila telah disepakati kedua belah pihak dan pertikaian rumah tangga ini tidak dapat dipersatukan kembali, hakim boleh mengadakan talak dari pihak istri guna melindungi istri dari tindak kekerasan suami. Perlindungan hukum menurut Undang-undang tentang penghapusan KDRT no. 23 tahun 2004 menjadi titik awal dimana persoalan kekerasan dalam rumah tangga tidak lagi dipahami.
904/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain