Skripsi
Penyelesaian Konflik Sosial Masyarakat Wilayah Perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste (Wilayah Amfoang Timur Kabupaten Kupang dengan Distrik Oekusi)
INTISARI
Karya penulisan ilmiah ini diangkat dalam bentuk Skripsi yang berjudul : “PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL MASYARAKAT WILAYAH PERBATASAN ANTARA INDONESIA DAN TIMOR LESTE (WILAYAH AMFOANG TIMUR DENGAN DISTRIK OEKUSI)’’
Wilayah negara merupakan unsur yang paling fundamental dalam hukum Internasional untuk menunjukan kedaulatan dan yuridiksi ekslusif yang dimiliki suatu negara, sebagaimana diketahui bahwa masih ada beberapa wilayah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste yang belum di tetapkan secara definitif, oleh karena belum jelasnya perbatasan itu masih sering terjadi konflik sosial antara masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan tersebut, salah satu wilayah tersebut adalah Kecamatan Amfoang Timur Kab. Kupang.
Berdasarkan latar belakang masalah yang digambarkan diatas, maka Penulis merumuskan permasalahan penelitiannya yaitu : Bagaimana mekanisme penyelesaian konflik sosial antara masyarakat Indonesia (Amfoang) dan Timor Leste (Oecussi) di Dusun Naktuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten kupang?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif empiris, Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui mekanisme penyelesaian konflik sosial yang terjadi akibat dari penyerobotan lahan di kecamatan Amfoang Timur. Berdasarkan hasil analisis data pada Bab IV maka Penulis menyimpulkan bahwa konflik sosial masyarakat di wilayah Amfoang Timur antara masyarakat indonesia dan masyarakat Timor Leste (Distrik Oekusi) selama ini dapat di selesaikan secara baik melalui mekanisme hukum adat yang berlaku diantara kedua suku (suku Amfoang dan suku Ambenu), dengan tahapan-tahapanya sebagai berikut: melakukan pemangilan, mengadakan pertemuan, menemukan solusi denda, dan proses akhir.
Dengan demikian penulis menyrankan Dalam menyelesaikan masalah lintas batas negara alangkah bijaknya jika pemerintah mau memanfaatkan hukum lokal yang berada di wilayah perbatasan dengan memperhatikan aspek kehidupan sosial budaya masyarakat sepanjang perbatasan negara RI dan RDTL.
Kata Kunci: Penyelesaian, Hukum Adat
903/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain