PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Penyelesaian Konflik Sosial Masyarakat Wilayah Perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste (Wilayah Amfoang Timur Kabupaten Kupang dengan Distrik Oekusi)

LAY,Wilson Fernandes - Nama Orang;

INTISARI
Karya penulisan ilmiah ini diangkat dalam bentuk Skripsi yang berjudul : “PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL MASYARAKAT WILAYAH PERBATASAN ANTARA INDONESIA DAN TIMOR LESTE (WILAYAH AMFOANG TIMUR DENGAN DISTRIK OEKUSI)’’
Wilayah negara merupakan unsur yang paling fundamental dalam hukum Internasional untuk menunjukan kedaulatan dan yuridiksi ekslusif yang dimiliki suatu negara, sebagaimana diketahui bahwa masih ada beberapa wilayah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste yang belum di tetapkan secara definitif, oleh karena belum jelasnya perbatasan itu masih sering terjadi konflik sosial antara masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan tersebut, salah satu wilayah tersebut adalah Kecamatan Amfoang Timur Kab. Kupang.
Berdasarkan latar belakang masalah yang digambarkan diatas, maka Penulis merumuskan permasalahan penelitiannya yaitu : Bagaimana mekanisme penyelesaian konflik sosial antara masyarakat Indonesia (Amfoang) dan Timor Leste (Oecussi) di Dusun Naktuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten kupang?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif empiris, Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui mekanisme penyelesaian konflik sosial yang terjadi akibat dari penyerobotan lahan di kecamatan Amfoang Timur. Berdasarkan hasil analisis data pada Bab IV maka Penulis menyimpulkan bahwa konflik sosial masyarakat di wilayah Amfoang Timur antara masyarakat indonesia dan masyarakat Timor Leste (Distrik Oekusi) selama ini dapat di selesaikan secara baik melalui mekanisme hukum adat yang berlaku diantara kedua suku (suku Amfoang dan suku Ambenu), dengan tahapan-tahapanya sebagai berikut: melakukan pemangilan, mengadakan pertemuan, menemukan solusi denda, dan proses akhir.
Dengan demikian penulis menyrankan Dalam menyelesaikan masalah lintas batas negara alangkah bijaknya jika pemerintah mau memanfaatkan hukum lokal yang berada di wilayah perbatasan dengan memperhatikan aspek kehidupan sosial budaya masyarakat sepanjang perbatasan negara RI dan RDTL.
Kata Kunci: Penyelesaian, Hukum Adat


Ketersediaan
903/17PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 42 HKM 17
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Hukum., 2017
Deskripsi Fisik
xi, 73 hlm.; bibl.; Lamp.; ilus.; 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 340.9 072
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HUKUM KONFLIK--PENELITIAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Wilson Fernandes Lay
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik