Skripsi
Pengaruh penerapan sistem akuntansi pemerintah daerah,pemahaman akuntansi,dan ketaatan pada peraturan perundangan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kota kupang
ABSTRAKSI
Prinsip penerapan standar akuntansi dalam tata kelola keuangan daerah yang baik merupakan suatu keharusan yang harus diterapkan di seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. Untuk menciptakan penerapan standar akuntansi dalam tata kelola keuangan daerah baik diperlukan penguatan sistem dan kelembagaan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi Daerah merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas, dan potensi daerah itu sendiri. Dengan adanya otonomi daerah, pengelolaan keuangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah sendiri. Adapun manfaat penerapan sistem akuntansi pemerintah daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan adalah bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan keaandalan pengelola keuangan pemerintah melalui penyusunan dan pengembangan standar akuntansi pemerintah. Dalam proses penyiapan laporan keuangan pemerintah daerah diperlukan dukungan pengetahuan akuntansi yang memadai atas standar yang mengatur penyusunan laporan keuangan instansi pemerintah. Mardiasmo (2002) menegaskan bahwa sistem pertanggungjawaban keuangan suatu institusi dapat berjalan dengan baik, bila terdapat mekanisme pengelolaan keuangan yang baik pula. Pemahaman sistem akuntansi merupakan faktor lain yang perlu untuk dicermati, karena untuk dapat menyajikan informasi keuangan yang memadai dalam bentuk pelaporan keuangan yang dapat dipahami oleh pengguna, maka harus dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan keuangan daerah. Selain penerapan sistem akuntansi pemerintah daerah dan pemahaman akuntansi, ketaatan pada peraturan perundangan juga merupakan elemen penting yang secara langsung berkaitan dengan kinerja instansi pemerintah. Dengan adanya hal ini diharapkan laporan akuntabilitas yang dihasilkan akan tepat dan sesuai dalam rangka pemenuhan kewajiban terhadap pemerintah pusat dan kebutuhan informasi publik. Akan tetapi kurangnya ketaatan dan kepedulian atas
viii
penerapan sistem akuntansi keuangan daerah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku masih banyak terjadi di daerah-daerah yang terdapat di Indonesia. Oleh karena itu guna mewujudkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah diperlukan ketaatan atas peraturan perundangan yang telah berlaku (Riantiarno & Azlina, 2011).
Objek dalam penelitian ini yaitu pada Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Kupang.Dengan persoalan penelitian bagaimana pengaruh sistem akuntansi pemerintah daerah, pemahaman akuntansi, ketaatan pada peraturan perundangan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kota kupang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menguji secara empiris pengaruh sistem akuntansi pemerintah daerah, pemahaman akuntansi, ketaatan pada peraturan perundangan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerahkota kupang. Yang menjadi konsep dalam penelitian ini adalah pertama,sistem akuntansi pemerintah daerah dan yang menjadi indikatornya adalah input dan output, prosedur, dan pelaporan.Kedua, pemahaman akuntansi dengan indikator empirik yaitu proses mengidentifikasi, mengukur dan melaporkan yang ketiga adalah ketaatan pada peraturan perundangan dengan indikator empiriknya yaitu penyajian informasi keuangan dan pengukuran kinerja dan yang menjadi variabel terikatnya adalah akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dengan indikatornya yaitu kebijakan, transparasi dan tingkat pelayanan masyrakat. Skala pengukuran penelitian ini ialah skala pengukuran Ordinal. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis deskriptif.Metode yang dipakai yaitu metode kualitatif dengan populasi penelitian adalah 63 pegawai Badan keuangan daerah pemerintah kota kupang.Sampel yang digunakan untuk menjawab persoalan penelitian yaitu 30 pegawai badan keuangan daerah pemerintah kota kupang. Dalam pengumpulan data penelitian ini menggunakan teknik Kuesioner.Teknik analisis data yang digunakan ada 2. Yang pertama analisis pendahuluan dimana dalam tahap ini untuk mendeskriptifkan konsep berdasarkan indikator-indikator empirik dari data dan informasi yang diperoleh untuk dikaji lebih lanjut dalam analisis lanjutan.Yang kedua analisis lanjutan.
ix
Analisis lanjutan adalah untuk menjawab persoalan penelitian setelah mendapat hasil keosioner dan juga dokumen yang berkaitan. Sehingga mampu menghadirkan jawaban terhadap persoalan penelitian yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa variabel sistem akuntansi pemerintah daerah memiliki nilai thitung lebih besar dari ttabel (2.803>2,055) dan nilai signifikan lebih kecil dari 0,05 (0,009ttabel(2,864>2,055) maka terdapat pengaruh pemahaman akuntansi terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.Maka keputusannya adalah menolak H0 dan menerima Ha sehingga dapat disimpulkan bahwa pemahaman akuntansi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap AKIP. Krena nilai thitung untuk ketaatan peraturan perundangan yaitu 8,611 pada ttabel dengan taraf signifikan 0,05 diperoleh 2,055.karenathitung>ttabel (8,611>2,055),maka terdapat pengaruh ketaatan pada peraturan perundangan terhadap AKIP.Maka keputusannya adalah menolak H0 dan menerima Ha sehingga dapat disimpulkan bahwa ketaatan pada peraturan perundangan secara signifikan berpengaruh positif terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kota kupang. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu adanya pengaruh penerapan sistem akuntansi pemerintah daerah, pemahaman akuntansi, dan ketaatan pada peraturan perundangan terhadap akuntabilitas kinerja insstansi pemerintah.
1.101/17 | S 112 EKN 17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain