Skripsi
Pengaruh penghasilan dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan(PBB)di kelurahan Lasiana kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang
ABSTRAKSI
Dalam peran aktif masyarakat dalam menunjang pembangunan nasional
sangat diperlukan, khususnya wajib pajak. Rakyat sebagai wajib pajak akan ikut
memberikan iuran bagi Negara dalam bentuk pajak. Dari hasil pembayaran pajak
oleh rakyat tersebut diharapkan akan dapat membiayai pembangunan nasional.
Meskipun pajak dianggap sebagai sumber dana yang paling potensial bagi
pembiayaan negara, namun dalam realisasinya pemungutan pajak terhadap pajak
masih sulit dilakukan oleh Negara. Hal ini disebabkan masih rendahnya tingkat
kepatuhan wajib pajak dan kepercayaan masyarakat kepada administrasi
pengelolaan pajak. Hal ini membuktikan bahwa wajib pajak di Indonesia
memerlukan motivasi untuk meningkatkan kepatuhannya untuk membayar pajak,
serta peningkatan kepercayaan masyarakat bahwa penyaluran hasil pajak
dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yaitu untuk kesejateraan rakyat, sehingga
persepsi wajib pajak tentang pembayaran pajak akan positifterhadap pemerintah
dalam mengelola pajak yang telah mereka bayarkan. Dalam Undang-undang
tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dilandasi falsafah pancasila dan
undang-undang dasar 1945, yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung
tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai
kewajiban kenegaraan. Undang-undang ini memuat ketentuan umum dan tata cara
perpajakan yang pada prinsipnya diberlakukan bagi pajak undang-undang
material, kecuali, dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur
sendiri mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakannya. Faktor
xiii
pengetahuan jelas sangat penting dalam membantu wajib pajak melaksanakan
kewajibannya, khususnya pengetahuan tentang pajak. Tanpa adanya pengetahuan,
wajib pajak akan mengalami kesulitan dalam mendaftarkan diri, mengisi SPT dan
membayar pajaknya. Wajib pajak yang tidak tahu tentang pengetahuan pajak akan
bingung tentang berapa jumlah pajak yang seharusnya ia bayarkan. Faktor
pendidikan atau pengetahuan khususnya tentang pajak dan faktor penghasilan atau
pendapatan adalah dua hal yang sangat penting bagi wajib pajak dalam kaitan
dengan kepatuhan pajak, dimana dalam kehidupan sehari-hari seseorang bisa
dinilai atau dihargai dengan melihat besarnya penghasilan dan tingkat
pendidikannya. Pada akhirnya faktor pengetahuan perpajakan dapat
mempengaruhi kepatuhan wajib pajak baik secara positif maupun negatif, karena
dengan adanya pengetahuan perpajakan yang dimiliki wajib pajak, dapat
meningkatkan atau bahkan menurunkan kepatuhannya dalam membayar pajak,
faktor penghasilan juga dijadikan salah satu alasan wajib pajak tidak patuh.
masyarakat khususnya wajib pajak merasa sangat terbebani dalam melaksanakan
kepatuhannya membayar pajak. Wajib pajak akan lebih memilih menggunakan
penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, daripada untuk membayar
pajak, penghasilan yang diperoleh dari hasil usahanya atau hasil kerja sendiri
memang sering digunakan untuk membeli kebutuhan atau keperluanya seperti
membeli, pakaian, kendaraan, atau membeli kebutuhan pokoknya hal ini
menyebabkan berkurangnya jumlah uang yang wajib pajak miliki atau bahkan ia
sama sekali tidak mempunyai uang karena uang dari penghasilan telah ia gunakan
untuk keperluannya sehingga pada waktu jatuh tempo tanggal pembayar pajak
xiv
maka wajib pajak tidak bisa membayar pajak sama sekali atau wajib pajak bisa
membayar pajak tetapi tidak sesuai jumlah pajak yang seharusnya ia bayarkan,
jadi dalam hal ini penghasilan menyebabkan ketidakpatuhan dalam membayar
pajak bumi dan bangunan. begitupun dengan dengan pengetahuan perpajakan bisa
mempengaruhi kepatuhan wajib pajak karena minimnya pengetahuan perpajakan
yang diperoleh wajib pajak yang menyebabkan wajib pajak acuh tak acuh dalam
membayar pajak, hal ini terjadi karena tingkat pendidikan yang rendah yang
dimilik oleh wajib pajak sehingga wajib pajak sama sekali tidak mengetahui
tentang peraturan yang berlaku dalam membayar pajak.
Persamaan regresi penghasilan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak adalah
sebagai berikut :
Y =14.078 +0,307 X1.
Dari hasil perhitungan tersebut, diperoleh konstanta regresi (a) sebesar 14.078 dan
koefisien (X1) sebesar 0,307. Thitung untuk koefisien X1 adalah 3.237 sedangkan
Ttabel= T(0,05) = 2.048 berarti Thitung> Ttabel. Maka hal ini mengandung makna
bahwa setiap kenaikan X1 satu satuan maka variabel Y akan naik sebesar 0,307
dengan asumsi bahwa variabel bebas yang lain dari model regresi adalah tetap.
Jadi koefisen X1 berpengaruh positif dan signifikan tehadap variabel Y, sehingga
Ha diterima dan Ho ditolak. Dengan demikian dapat diketahui bahwa penghasilan
wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak di
Kelurahan Lasiana terbukti secara empirik.
Persamaan regresi pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak adalah
sebagai berikut :
xv
Y = 7.694 + 0,611 X2.
Dari hasil perhitungan tersebut, diperoleh konstanta regresi (a) sebesar 7.694 dan
koefisien (X2) sebesar 0,611. Thitung untuk koefisien X2 adalah 8.403 sedangkan
Ttabel= T(0,05) = 2.048 berarti Thitung> Ttabel. Maka hal ini mengandung makna
bahwa setiap kenaikan X2 satu satuan maka variabel Y akan naik sebesar 0,611
dengan asumsi bahwa variabel bebas yang lain dari model regresi adalah tetap.
Jadi koefisen X2 berpengaruh positif dan signifikan tehadap variabel Y. Jadi
koefisien X2 = 0,611 berpengaruh positif dan signifikan terhadap Y, sehingga Ha
diterima dan Ho ditolak. Dengan demikian dapat diketahui bahwa pengetahuan
perpajakanberpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak di
Kelurahan Lasiana terbukti secara empirik.
Berdasarkan hasil analisis diatas, makadapat disimpulkan bahwa :
1. Penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalam penelitian ini berpengaruh
positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak
bumi dan bangunan (PBB) di Kelurahan Lasiana, artinya semakin tinggi
penghasilan wajib pajak di kelurahan Lasiana maka akan menghasilkan nilai
yang positif atas kepatuhan wajib pajak.
2. Pengetahuan perpajakan dalam penelitian ini berpengaruh positif dan
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan
bangunan (PBB) di Kelurahan Lasiana. artinya semakin tinggi pengetahuan
perpajakan di kelurahan Lasiana maka akan menghasilkan nilai yang positif
atas kepatuhan wajib pajak.
1080/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain