Skripsi
Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan(Studi Kasus pada Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan)
ABSTRAKSI
Penelitian ini berjudul “Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan.â€ÂÂ
Alokasi Dana Desa merupakan anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada Desa yang mana sumbernya berasal dari bagi hasil pajak dan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten /kota untuk Desa paling sedikit 10%.tujuan dari alokasi Dana Desa yaitu untuk pemerataan kemampuan keuangan antar Desa untuk mendanai kebutuhan Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Didalam aturan pengelolaan Alokasi Dana Desa 70% dari Alokasi Dana Desa dikhususkan untuk pemberdayaan masyarakat Desa sedangkan 30% dari Alokasi Dana Desa tersebut dikhususkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa,Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan Keuangan Desa Dalam APBDesa yaitu dimulai dari tahap perencanaan,pelaksanaan sampai pada pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa.Desa Bena kecamatan Amanuban Selatan Kabupeten Timor Tengah Selatan merupakan salah satu Desa yang mendapat bantuan Alokasi Dana Desa.pengelolaan Alokasi Dana Desa yang dilaksanakan di Desa Bena kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan terdiri daritiga program yang dilaksanakan yaitu pemberdayaan masyrakat Desa penyelenggaraan pemerintahan Desa serta pembangunan Desa.
Masalah yang ditemukan adalah Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan sedangkan persoalan penelitian yang diajukan untuk menjawab masalah penelitian yang dirumuskan adalah Apakah dalam pengelolaan Alokasi Dana Desadi Desa Bena sudah sesuai dengan prinsip aturan pengelolaan Alokasi Dana Desa?.Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Bena sudah sesuai dengan prinsip aturan Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan presentase pembagiannya apakah sudah dengan aturan 70% pemberdayaan masyarakat dan 30% pemnyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa
Untuk menjawab masalah dan tujuan penelitian tersebut ,maka digunakan teknik pengumpulan data dokumentasi sekumpulan data mengenai hal-hal berupa catatan dan laporan keuangan dan juga wawancara langsung dengan pengelola Alokasi Dana Desa di Desa Bena
Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan yaitu sekretaris Desa Bena sebagai Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dan kepala Desa Bena sebagai Kuasa Pengelolaan Keuangan Desa.teknik yang digunakan teknik analisis deskriptif data berupa laporan keuangan Alokasi Dana Desa disesuaikan dengan laporan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa sedangkan aturan pengelolaan Alokasi Dana Desa di tabulasi dan disesuaikan dengan pengelolaan Alokasi Dana Desa yang dilaksanakan di Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dan kemudian dideskripsikan untuk menjawab tujuan penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan mengalami peningkatan jumlah besaran Alokasi Dana Desa setiap tahunnya dan dilihat dari hasil yang dicapai Alokasi Dana Desa yaitu pada bidang pemberdayaan masyarakat Desa,pembangunan serta pemerintahan Desa sudah mencapai hasil yang baik dan sangat membantu masyarakat Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan yaitu bantuan perumahan dan bantuan Usaha Kecil Menengah UKM dan pada bidang pembangunan yaitu pembangunan jalan pada beberapa titik di beberapa Dusun di Desa kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa Bena sangat cukup membantu pemerintah Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan.pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan belum sepenuhnya terpenuhi karena pembagian presentasenya belum sesuai dengan aturan yaitu 70%pemberdayaan masyarakat 30% pemerintahan dan pembangunan Desa dengan aturan pengelolaan Alokasi Dana Desa mulai dari tahap perencanaan,pelaksanaan,pertanggungjawaban yaitu dalam perencanaan Alokasi Dana Desa di Desa Bena sesuai dengan aturan pengelolaan Alokasi Dana Desa sedangkan pelaksanaannya sudah sesuai dengan aturan pengelolaan dengan adanya Tim pelaksana pengelola Alokasi Dana Desa yang terstruktur mulai dari kepala Desa sekretaris Desa dan Bendahara Desa,dan pada tahap pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa sudah sesuai dengan aturan pengelolaan Alokasi Dana Desa yang mana Laporan keuangan Alokasi Dana Desa di Desa Bena dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Oleh karena itu impilkasi yang dapat disumbangkan dari penelitian ini secara teoritis adalah:
1. Hasil penelitian ini diharapkan sebagai masukan bagi Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Artha Wacana Kupang dalam pengembangan ilmu pengetahuan dibidang pemerintahan yaitu dalam pengelolaan keuangan pemerintah Desa 2. Hasil penelitian ini juga sebagai bahan referensi bagi peneliti selanjutnya yang ingin mengembangkan penelitian ini.
Sedangkan implikasi bterapan yang dapat direkomendasikan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa adalah:
1. Hasil penelitian ini sebagai masukan bagi pemerintah Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa agar dapat meningkatkan kinerja atau hasil yang dicapai dari adanya pengelolaan Alokasi Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat,pembangunan dan juga pemerintahan Desa. 2. Hasil penelitian juga sebagai bahan acuan bagi pemerintah Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa agar dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa sesuai dengan aturan pengelolaan Alokasi Dana Desa yaitu dari tahap perencanaan,pelaksanaan,sampai pada pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa.
1071/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain