Skripsi
Pengaruh penyajian laporan keuangan daerah terhadap penggunaan informasi keuangan daerah (Studi Kasus PEMDA Kabupaten Rote Ndao)
ABSTRAKSI
Salah satu agenda reformasi yaitu adanya otonomi daerah dan sistem
pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut di tandai dengan diterbitkannya Undang-
Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang telah disebutkan di atas
membuka peluang yang luas bagi daerah untuk mengembangkan dan membangun
daerahnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya masing-masing. Sebagai
operasionalnya maka Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 59, Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyajian laporan keuangan merupakan hal yang sangat penting, menurut
Diamond, (2002) dalam Aliyah dan Anhar (2012) dalam Bandariy (2011),
pengungkapan atas informasi ini merupakan suatu elemen dasar dari transparansi
fiskal dan akuntabilitas. Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP)
No. 1, alinea 49, (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010) dinyatakan bahwa
neraca mencantumkan sekurang-kurangnya pos-pos berikut: kas dan setara kas;
investasi jangka pendek; piutang pajak dan bukan pajak; persediaan; investasi jangka
panjang; aset tetap; kewajiban jangka pendek; kewajiban jangka panjang; dan ekuitas
dana.
Penggunaan informasi keuangan daerah didasarkan pada pengguna laporan
keuangan pemerintah dalam Pernyataan Standar Akuntansi Permerintahan (PSAP)
No. 1 alinea 36 (Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010) dinyatakan bahwa
pengguna atau pemakai laporan keuangan pemerintah meliputi : 1. Masyarakat 2.
Para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa 3. Pihak yang
memberi atau yang berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; dan
Pemerintah. Pembuatan laporan keuangan daerah bertujuan untuk memberi informasi
keuangan yang berguna untuk pembuatan keputusan ekonomi, sosial, politik dan juga
laporan akuntabilitas itu sendiri. Selain tujuan tersebut, tujuan yang lebih penting
dalam pelaporan itu adalah kepuasan pengguna informasi (Sujana, 2002 dalam
Bandaiy 2011).
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dan menjelaskan pengaruh penyajian
laporan keuangan daerah terhadap upaya mengoptimalkan penggunaan informasi
keuangan daerah. Alasan di lakukan penelitian ini adalah karena Fenomena yang
terjadi pada PEMDA Kabupaten Rote Ndao, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan NTT memberikan opini wajar dengan
pengecualian terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran
2015. Selama 2 tahun terakhir BPK RI perwakilan NTT telah memberikan opini
WDP terhadap laporan Pengelolaan Keuangan Daerah pada pemerintah daerah (
PEMDA) Kabupaten Rote Ndao yakni tahun anggaran 2014 dan tahun anggaran
2015, hal itu karena ada kemauan bersama dari pimpinan SKPD untuk
menindaklanjuti hal-hal yang menjadi catatan oleh pemeriksa pada tahun-tahun
sebelumnya.
Pencapaian opini Wajar Dengan pengecualian yang didapatkan pada tahun
sebelumnya menjadi modal untuk membenahi sistem Laporan Pertanggungjawaban
Pengelolaan Keuangan Daerah agar bisa mencapai opini Wajar tanpa pengecualian,
Diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2013 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan tersebut meliputi beberapa komponen yang dipakai utnuk
mengukur tingkat kepatuhan pemerintah dalam mengelola keuangan daerah
diantaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih (Laporan Perubahan SAL), Neraca, Laporan Operasioanal (LO) Laporan Arus
Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan
(CALK), oleh karena iu yang menjadi pengeualian yang di dapat yaitu karena tidak
adanya penyajian laporan keuangan yang kurang memadai.
Data dikumpulkan melalui metode survey.survey yang digunakan adalah
Kuesioner. Populasi Sebanyak 45 orang, Kuesioner yang disebarkan 35 buah, dan
kuesioner yang kembali 30 buah yang dapat diolah. Teknik analisa data dilakukan
dengan menggunakan teknik regresi linear sederhana dengan software SPSS 16.0.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyajian laporan keuangan daerah
berpengaruh signifikan terhadap penggunaan sistem keuangan daerah.
Berdasarkan hasil analisis regresi linear sederhana yaitu nilai Thitung untuk
penyajian laporan keuangan daerah yaitu 2,521 dan pada Ttabel dengan nilai
signifikan 0,05 diperoleh 2,048,.Karena Thitung > Ttabel (2,521>2,048 )Maka
Tedapat Pengaruh Penyajian Laporan Keuangan Daerah Terhadap Penggunaan
Informasi Keuangan Daerah, Sedangkan Signifikan penyajian laporan keuangan
adalah 0,018 yang berarti probalitas 0,018 karena probalitas < 0,05 (0,018
1160/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain