Skripsi
Analisis Implementasi Peraturan Desa Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Kasus Desa Oesao dan Desa Manusak)
ABSTRAKSI
Penelitian ini berjudul :“ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN DESA
TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESAâ€ÂÂ. Masalah yang diambil dalam Penelitian
ini adalah Pengaruh Implementasi Peraturan Desa terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
Desa, Ditinjau dari Peraturan Mentri dalam Negri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa. Ada 2 Persoalan Penelitian Yakni : 1). Bagaimana implementasi peraturan Desa
terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Oesao, 2). Bagaimana Implementasi
Peraturan Desa terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Manusak.
Sedangkan tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk menguji bagaimana
implementasi Peraturan Desa terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa
Oesao dan untuk menguji bagaimana implementasi Peraturan Desa terhadap Akuntabilitas
Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Manusak. Ada 2 konsep yang diangkat dalam Penelitian
ini yakni : Pertama, Implementasi Peraturan Desa adalah suatu pelaksanaan anggaran keuangan
Desa atau Anggaran Pendapatan Belanja Desa(APBDesa) sesuai dengan Anggaran yang telah
disetujui oleh Pemerintah Daerah(Bupati/Walikota). Kedua, Pengelolaan Keuangan Desa adalah
suatu rangkaian kegaitan Pengelolaan Keuangan desa yang dimulai dari tahapan Perencanaan,
Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa.
Selanjutnya Populasi dalam Penelitian ini adalah semua Desa di Kecamatan Kupang
Timur yang terdiri dari 8 Desa. Sampel merupakan bagian dari Populasi, maka sampel dalam
penelitian ini adalah Desa Oesao dan Desa Manusak.
Teknik Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik dokumentasi. Dokumentasi
yaitu teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data-data berupa Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Desa dari Desa Oesao dan Desa Manusak Tahun 2016 serta
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa dari
Desa Oesao dan Desa Manusak Tahun 2016.
Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif Kuantitatif,
dimana dengan memberikan gambaran dari data-data yang telah terkumpul sebagaimana adanya
tanpa bemaksud membuat kesimpulan yang berlaku umum atau generalisasi.
Hasil analisis implementasi peraturan Desa terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan
Desa. Dengan membandingkan kesesuaian implementasi peraturan Desa dengan Akuntabilitas
Pengelolaan Keuangan Desa dari Desa Oesao dan Desa Manusak adalah sebagai berikut.
Dalam Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang disusun berdasarkan
Recana Kerja Pemerintah Desa(RKPDesa). Dari 100% Realisasi Pendapatan yang digunakan
untuk membiayai kegiatan belanja Desa 82% terlaksana. Sedangkan pada Desa Manusak dari
100% realisasi pendapatan untuk membiayai kegiatan Belanja 99% terlaksana. Dari presentasi
ini diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan anggaran pada Desa Oesao belum sesuai Dengan
Rencana Anggaran. Sedangkan pada Desa mansak dapat diatakan sesuai dengan rencana
Anggaran.
1170/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain